Dark/Light Mode

Bapanas Bentuk Tim Advokasi Hukum

Kebijakan Pangan Perlu Dikawal

Senin, 30 September 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR KRT Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR KRT Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersiap mengawal program bantuan pangan nasional yang akan digelontorkan Pemerintah kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bapanas membentuk Tim Advokasi Hukum mengawal program ini.

Anggota Komisi IV DPR KRT Darori Wonodipuro menyambut baik inisiatif Bapa­nas guna memastikan bahwa kebijakan pangan yang diambil benar-benar berjalan baik. “Tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada,” kata dia saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (29/9/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, Ke­pala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 548 Tahun 2024 tentang Tim Advokasi Hukum Bapanas Tahun 2024. Tim ini berisikan pejabat lintas kementerian/lem­baga, Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Mabes Polri, pakar dan penggiat anti korupsi.

Baca juga : Tengku Dewi, Suami Diciduk Kasus Narkoba

Tim yang diketuai Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy Tim ini bertugas memberikan pandangan, evaluasi, dan advo­kasi hukum terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam sektor pangan.

“Tim advokasi hukum ini akan memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pangan kita ini ber­jalan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan fitnah ke­pada Pemerintah,” sambung Darori.

Darori bilang, laporan Bapa­nas terkait ketersediaan pangan nasional selama ini selalu bagus. Laporan masyarakat juga sampai saat ini tidak ada masalah. Ini juga menandakan bahwa pro­gram ketersediaan pangan dan bantuan pangan yang dijalankan Pemerintah oleh Bapanas me­lalui Perum Bulog benar-benar tepat sasaran.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Berlayar Ke Dermaga Yang Sama

“Yang jelas kalau nanti evaluasi dari bantuan hukum ini ada masalah, nanti tinggal kita konfirmasi ke Bapanas. Yang penting didukung dengan bukti-bukti, kita akan tindak lanjuti,” tambahnya.

Penggiat anti korupsi Yenti Garnasih juga menyambut baik pembentukan Tim Advokasi Hukum Bapanas. Apalagi tim ini diisi lintas kementerian/lem­baga, Kejaksaan Agung, Polri, serta praktisi hukum. Mereka akan menjaga ketahanan pangan, kedaulatan pangan, kesehatan pangan untuk rakyat cukup, dan sebagainya.

“Apalagi kita masih punya 22 juta (Keluarga Penerima Manfaat) yang harus masih ada pendampingan. Mereka per 3 bu­lan itu akan menerima sebanyak 660 ribu ton bantuan beras dan bantuan pangan lainnya,” kata ketua Tim Pakar Advokasi Hu­kum Bapanas ini.

Baca juga : Walkout Saat PM Israel Pidato Di PBB , Indonesia Banjir Pujian

Karena itu, dia memastikan, tim ini akan mengawal pro­gram dan kebijakan penyediaan pangan bagi masyarakat, ter­masuk bagi masyarakat tidak mampu. Pengawalan bukan hanya dari segi ketercukupan jumlah pangannya saja, tetapi juga kualitas, kesehatan, hingga gizinya.

“Sehingga makanan sehat, sesuai dengan kebutuhan gizi masyarakat itu, tidak sampai dikorupsi. Ada salah kebijakan, kita bisa kawal,” tegasnya.

Bagi Yenti, ketersediaan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat menjadi kunci penting kemajuan negara ini. Karena untuk menuju Indonesia Emas 2045 akan sangat tergantung kepada bagaimana kualitas dari sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan. Sehingga, pemenuhan pangan bagi rakyat Indonesia menjadi hal yang sangat penting.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.