Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bapanas Bentuk Tim Advokasi Hukum
Kebijakan Pangan Perlu Dikawal
Senin, 30 September 2024 07:15 WIB
Sebelumnya
Oleh karena itu, Yenti pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Bapanas menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Pakar di TIm Advokasi Hukum Bapanas ini. Apalagi selama ini, memang sering beririsan dengan persoalan hukum di pengadilan, baik terkait kebocoran, korupsi, hingga persoalan penimbunan barang sehingga memicu kelangkaan pangan.
“Kalaupun sampai terjadi gimana-gimana, kita lakukan pendampingan. Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi). Kalau kita sudah kawal, tidak korup, artinya kebijakan memang betul-betul untuk masyarakat. Pencegahannya juga di tempat-tempat yang rentan kita sudah jaga. Mudah-mudahan ini bagus,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menuturkan urgensi pembentukan Tim Advokasi Hukum ini. Bapanas memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan 13 komoditas pangan strategis, mulai dari beras, kedelai, jagung, aneka bawang, daging ruminansia (sapi dan kerbau), gula, telur, daging ayam, aneka cabe, ikan segar, minyak goreng, garam konsumsi, dan tepung terigu.
Baca juga : Tengku Dewi, Suami Diciduk Kasus Narkoba
“Ini adalah 13 komoditas yang harus dijaga ketersediaannya untuk memenuhi pangan sekitar 287 juta penduduk Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bapanas juga bertugas melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar, baik asal hewan maupun asal tumbuhan yang beredar di masyarakat baik di pasar modern maupun di tradisional. Dan paling penting, memastikan ketersediaan, distribusi, penyaluran, keamanan, dan penerimaan manfaat.
Anggaran bantuan pangan ini, lanjutnya, menjadi perhatian dan perlu pengawasan dan advokasi yang komprehensif. Sebab, ada bantuan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan oleh Bulog berupa beras 10 kilogram per keluarga.
Baca juga : Jokowi-Prabowo Berlayar Ke Dermaga Yang Sama
“Ada juga bantuan untuk pengentasan stunting berupa bantuan telur 10 butir dan daging ayam frozen 1 kilogram per keluarga yang dilaksanakan oleh ID Food,” sebutnya.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menunjukkan perlunya pengawasan atau advokasi yang baik. Kemudian terbatasnya SDM layanan hukum internal di Bapanas lantaran sampai saat ini baru memiliki 2 orang perancang peraturan perundangan-undangan, yang idealnya sepuluh orang.
“Fungsi advokasi hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum kementerian lembaga dalam bentuk pendampingan, penanganan perkara dan telaah hukum. Jadi bantuan hukum ini mengarah pada proses pengadilan, yang sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya keputusan pengadilan,” katanya.
Baca juga : Walkout Saat PM Israel Pidato Di PBB , Indonesia Banjir Pujian
Namun Sarwo Edhy memastikan, advokasi hukum ini hanya untuk antisipasi saja. Adapun jenis perkara yang akan diadvokasi tim ini antara lain, sengketa peraturan perundangan-undangan, perkara perdata, perkara pidana dan perkara Tata Usaha Negara.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 30 September 2024 dengan judul Bapanas Bentuk Tim Advokasi Hukum, Kebijakan Pangan Perlu Dikawal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya