Dark/Light Mode

Bapanas Bentuk Tim Advokasi Hukum

Kebijakan Pangan Perlu Dikawal

Senin, 30 September 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR KRT Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR KRT Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, Yenti pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Bapanas menunjuk dirinya se­bagai Ketua Tim Pakar di TIm Advokasi Hukum Bapanas ini. Apalagi selama ini, memang sering beririsan dengan per­soalan hukum di pengadilan, baik terkait kebocoran, korupsi, hingga persoalan penimbunan barang sehingga memicu kelang­kaan pangan.

“Kalaupun sampai terjadi gimana-gimana, kita lakukan pendampingan. Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi). Kalau kita sudah kawal, tidak korup, artinya kebijakan memang betul-betul untuk masyarakat. Pence­gahannya juga di tempat-tempat yang rentan kita sudah jaga. Mudah-mudahan ini bagus,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menuturkan urgensi pembentu­kan Tim Advokasi Hukum ini. Bapanas memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan 13 komoditas pangan strategis, mulai dari beras, kedelai, jagung, aneka bawang, daging ruminan­sia (sapi dan kerbau), gula, telur, daging ayam, aneka cabe, ikan segar, minyak goreng, garam konsumsi, dan tepung terigu.

Baca juga : Tengku Dewi, Suami Diciduk Kasus Narkoba

“Ini adalah 13 komoditas yang harus dijaga ketersediaannya untuk memenuhi pangan sekitar 287 juta penduduk Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bapanas juga bertugas melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar, baik asal hewan maupun asal tumbuhan yang beredar di masyarakat baik di pasar modern maupun di tradisional. Dan paling penting, memas­tikan ketersediaan, distribusi, penyaluran, keamanan, dan penerimaan manfaat.

Anggaran bantuan pangan ini, lanjutnya, menjadi perhatian dan perlu pengawasan dan advokasi yang komprehensif. Sebab, ada bantuan beras kepada 22 juta Ke­luarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan oleh Bulog berupa beras 10 kilogram per keluarga.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Berlayar Ke Dermaga Yang Sama

“Ada juga bantuan untuk pengentasan stunting berupa bantuan telur 10 butir dan daging ayam frozen 1 kilogram per keluarga yang dilaksanakan oleh ID Food,” sebutnya.

Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ta­hun 2023 menunjukkan perlunya pengawasan atau advokasi yang baik. Kemudian terbatasnya SDM layanan hukum internal di Bapanas lantaran sampai saat ini baru memiliki 2 orang per­ancang peraturan perundangan-undangan, yang idealnya sepu­luh orang.

“Fungsi advokasi hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum kemen­terian lembaga dalam bentuk pendampingan, penanganan perkara dan telaah hukum. Jadi bantuan hukum ini mengarah pada proses pengadilan, yang sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya keputusan pengadilan,” katanya.

Baca juga : Walkout Saat PM Israel Pidato Di PBB , Indonesia Banjir Pujian

Namun Sarwo Edhy memasti­kan, advokasi hukum ini hanya untuk antisipasi saja. Adapun jenis perkara yang akan diadvokasi tim ini antara lain, sengketa peraturan perundangan-undangan, perkara perdata, perkara pidana dan perkara Tata Usaha Negara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 30 September 2024 dengan judul Bapanas Bentuk Tim Advokasi Hukum, Kebijakan Pangan Perlu Dikawal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.