Dark/Light Mode

Berusia Lebih 40 Tahun

Sudah Jadul, KUHAP Mau Direvisi Lebih Kekinian

Sabtu, 9 November 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi III DPR Endang Agustina. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Endang Agustina. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menguat. DPR mempertimbangkan agar undang-undang yang disahkan pada tahun 1981 itu disesuaikan dengan situasi saat ini.

Anggota Komisi III DPR Endang Agustina menekankan, revisi KUHAP sangat penting. Sebab, undang-undang itu telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian.

“Banyak hal yang mung­kin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” kata Endang di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menurut Endang, sejatinya masih ada beberapa aturan dalam KUHAP yang belum bisa di­laksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Salah satunya, keberadaan rumah benda sitaan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983. Dalam PP tersebut diperintah­kan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan.

Baca juga : DKI Sediakan Rusun Buat Warga Kolong Jembatan

Politisi Partai Amanat Na­sional (PAN) ini menekankan pentingnya peran rumah penyimpanan benda sitaan. Hal ini terkait dengan pembuktian pidana itu, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan, maka barang bukti tersebut berisiko hilang, rusak atau berkurang.

“Belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan (rumpasan) memungkinkan terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum. Ketika belum ada Rumpasan, maka penyimpanan barang si­taan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan,” katanya.

Ketua Komisi III DPR Habi­burokhman mempertimbangkan memasukkan revisi KUHAP ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan itu telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dia juga sudah meminta ke­pada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.

Baca juga : Liverpool Vs Aston Villa, The Reds Ngeles Dari Rival

Sementara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Na­pitupulu menyebutkan, revisi KUHAP perlu mengatur soal penguatan pengawasan dalam sistem peradilan pidana.

“Banyak pelanggaran mulai terjadi. Misalnya beberapa bulan lalu soal meninggalnya tahanan di Palu. Masalah ini menun­jukkan perlunya Pemerintah mengatur penguatan penga­wasan dalam sistem peradilan pidana,” katanya.

Dikutip dari Audit KUHAP oleh ICJR, praktik penahanan yang kerap dilakukan di kan­tor-kantor kepolisian minim pengawasan sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Akibatnya, temuan-temuan praktik penyiksaan dalam proses penyidikan terhadap tersangka untuk mengejar pengakuan mau­pun motif lainnya yang dilaku­kan oleh oknum penyidik masih terus terjadi.

Baca juga : Menang Atas Jazz Di Laga NBA, Bucks Akhiri Mimpi Buruk

KUHAP harus memperkuat proses hukum yang adil. Hal ini meliputi mekanisme praduga tak bersalah, mekanisme me­mastikan orang yang bersalah dilakukan dengan kehati-hatian (prudence), serta dilakukan dengan sistem yang betul-betul tepat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.