Dark/Light Mode

Bakamla Jadi Coast Guard Indonesia

DPR Bakal Siapkan RUU Keamanan Laut

Selasa, 12 November 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang. (Foto: Instagram/andina.narang)
Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang. (Foto: Instagram/andina.narang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendorong adanya penegasan dalam undang-undang tentang badan yang bertugas melaksanakan fungsi Coast Guard. Disarankan, pengamanan dan penegakan peraturan di perairan laut dan pantai dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang mengatakan, penegasan posisi Bakamla ini penting agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pelaksana Coast Guard.

“Mengenai adanya tumpang tindih antara Bakamla dan KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) memang perlu kejela­san. Apakah Bakamla ini akan menjadi Coast Guard,” kata dia dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Bakamla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Andina mengatakan, Coast Guard ini sudah diatur secara internasional dan di banyak negara pun sudah sering digu­nakan. Sayangnya, di regulasi kita, fungsi Coast Guard tidak pernah disebutkan ke lembaga negara yang mana. Di berbagai aturan internasional, Coast guard ini biasa dilekatkan ke lembaga seperti Bakamla.

“Jadi, jangan sampai ada tum­pang tindih tupoksi pekerjaan­nya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti program 100 hari Bakamla yang bakal membentuk Relawan Penjaga Laut Nusan­tara (Rapala) di wilayah pesisir rawan daerah perbatasan.

Baca juga : Program Magang Kerja Kurangi Pengangguran

Diharapkan, ada pembagian tugas dan tanggung jawab terkait Rapala ini. Jangan sampai hadirnya Rapala ini malah memicu tumpang tumpang tindih lagi antara Bakamla dan KPLP serta Polisi Air.

“Apalagi nanti Bakamla akan melaksanakan pembentukan Ra­pala di Tarakan, yang fokusnya di IKN. Saya ingin ada tupoksi yang jelas antara Rapala dengan KPLP dan juga Polisi Air,” tambahnya.

Senada, anggota Komisi I DPR Habib Idrus Salim Aljufri mengatakan, Rapala ini harus jelas seperti apa tugas dan kerjanya. Apakah Rapala ini nantinya akan menjadi semi inteligen atau seperti apa, mengingat Bakamla juga sudah punya untuk menjadi mata dan telinga juga di tempat lain.

Dalam kesempatan terse­but, dia juga mengingatkan kompleksnya ancaman di per­airan Laut China Selatan. Teru­tama sejak Pemerintah China menerapkan Nine Dash Line sebagai dasar mengklaim areal perairan miliknya yang ternyata mencaplok sejumlah kawasan perairan Indonesia.

Untuk itu, dia mendorong Bakamla mengambil peran yang lebih besar. Apalagi, Pemerin­tahan Prabowo Subianto pu­nya konsen luar biasa dalam memperkuat pertahanan dan keamanan dari sektor kelautan.

“Karena itu saya berharap ren­cana kerja 100 hari Bakamla ini meningkatkan sarana dan prasa­rana keamanan dan keselamatan laut ke depannya,” tambahnya.

Baca juga : Nerrazurri Gagal Kudeta Napoli

Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang mengaku miris dengan situasi Bakamla saat ini. Padahal koordinasi, peralatan dan personel yang dimiliki badan ini cukup mum­puni. Pasalnya, Bakamla sampai sekarang masih terbentur dengan persoalan undang-undang yang mengatur soal kewenangan Bakamla.

Pembentukan Bakamla dia­tur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Tugas Bakambla hanya sebagai pen­jaga keamanan dan keselamatan di perairan dan laut, tidak pada posisi penegakan hukum.

“Terus terang kita memang berjuang. Lama saya di sana, berjuang, termasuk gedung, Pak. Jadi, gedung Bakamla itu kalau boleh saya klaim bahwa kamilah yang mengegolkan gedung Bakamla,” ujar mantan Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla ini.

Frederik lalu menyoroti perso­nel Bakamla yang lebih banyak didominasi dari TNI Angkatan Laut (AL). Ini bisa dilihat di mana tiga deputi Bakamla saat ini semuanya berasal dari TNI AL. Kondisi ini kontras ketika Bakamla periode lalu dimana pejabat deputinya termasuk di­rekturnya dipegang dari bebagai latar belakang, yakni, Kejaksaan, Kepolisian, TNI AL, bahkan ada dari Bea Cukai hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Padahal yang kita tonjol­kan kalau Bakamla jadi Coast Guard adalah sebagai penegakan hukum, menjaga laut dan pan­tai. Bagaimana kalau di situ semuanya Angkatan Laut, Pak? Ini yang menjadi resisten dari­pada undang-undang keamanan laut,” ujarnya.

Bahkan tak sedikit yang me­nilai, Bakamla ini tak ubahnya angkatan laut kedua dari TNI AL. Untuk itu, dia mendorong agar Sumber Daya Manusia (SDM) ini diperhatikan sehingga kehadiran Bakamla ini benar-benar diper­hitungkan oleh negara-negara lain. Apalagi jika mengacu Undang-Undang Nomor 17 Ta­hun 2008 tentang Pelayaran, KPLP adalah Coast Guard.

Baca juga : Laga Lanjutan NBA, Celtics Tumbangkan Bucks

“Coba kita lihat kapal-kapal patroli KPLP, semua itu sudah ditulis Cost Guard Indonesia. Nah, mungkin Pak Bakamla bisa melihat atau bisa mencontoh BNN, BNPT, BIN. Di sana TNI, bahkan di Bakamla itu semua lengkap. (TNI) AD-nya ada, AU-nya ada, Polri-nya ada. Karena memang diperlukan,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyarankan Bakamla memperbaiki sistem personelnya di dalam. Pembe­nahan ini perlu agar masyarakat mendukung pengesahan RUU Keamanan Laut yang nantinya menempatkan Bakamla sebagai Coast Guard.

Begitu juga dengan pena­taan pegawai tetap dan pegawai bantuan di Bakamla. Sebab, Bakamla harus diisi orang-orang berkualitas.

Sementara, Kepala Baka­mla Laksamana Madya TNI Irvansyah menegaskan, Undang-Undang Pelayaran yang baru-baru direvisi, penyebutan KPLP sudah tidak ada lagi.

“Ya mungkin itu salah satu cara, karena mungkin sudah dianggap (fungsi Coast Guard) berfungsi dengan Bakamla ini,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.