Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bakamla Jadi Coast Guard Indonesia
DPR Bakal Siapkan RUU Keamanan Laut
Selasa, 12 November 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong adanya penegasan dalam undang-undang tentang badan yang bertugas melaksanakan fungsi Coast Guard. Disarankan, pengamanan dan penegakan peraturan di perairan laut dan pantai dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang mengatakan, penegasan posisi Bakamla ini penting agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pelaksana Coast Guard.
“Mengenai adanya tumpang tindih antara Bakamla dan KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) memang perlu kejelasan. Apakah Bakamla ini akan menjadi Coast Guard,” kata dia dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Bakamla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Andina mengatakan, Coast Guard ini sudah diatur secara internasional dan di banyak negara pun sudah sering digunakan. Sayangnya, di regulasi kita, fungsi Coast Guard tidak pernah disebutkan ke lembaga negara yang mana. Di berbagai aturan internasional, Coast guard ini biasa dilekatkan ke lembaga seperti Bakamla.
“Jadi, jangan sampai ada tumpang tindih tupoksi pekerjaannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti program 100 hari Bakamla yang bakal membentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) di wilayah pesisir rawan daerah perbatasan.
Baca juga : Program Magang Kerja Kurangi Pengangguran
Diharapkan, ada pembagian tugas dan tanggung jawab terkait Rapala ini. Jangan sampai hadirnya Rapala ini malah memicu tumpang tumpang tindih lagi antara Bakamla dan KPLP serta Polisi Air.
“Apalagi nanti Bakamla akan melaksanakan pembentukan Rapala di Tarakan, yang fokusnya di IKN. Saya ingin ada tupoksi yang jelas antara Rapala dengan KPLP dan juga Polisi Air,” tambahnya.
Senada, anggota Komisi I DPR Habib Idrus Salim Aljufri mengatakan, Rapala ini harus jelas seperti apa tugas dan kerjanya. Apakah Rapala ini nantinya akan menjadi semi inteligen atau seperti apa, mengingat Bakamla juga sudah punya untuk menjadi mata dan telinga juga di tempat lain.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan kompleksnya ancaman di perairan Laut China Selatan. Terutama sejak Pemerintah China menerapkan Nine Dash Line sebagai dasar mengklaim areal perairan miliknya yang ternyata mencaplok sejumlah kawasan perairan Indonesia.
Untuk itu, dia mendorong Bakamla mengambil peran yang lebih besar. Apalagi, Pemerintahan Prabowo Subianto punya konsen luar biasa dalam memperkuat pertahanan dan keamanan dari sektor kelautan.
“Karena itu saya berharap rencana kerja 100 hari Bakamla ini meningkatkan sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan laut ke depannya,” tambahnya.
Baca juga : Nerrazurri Gagal Kudeta Napoli
Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang mengaku miris dengan situasi Bakamla saat ini. Padahal koordinasi, peralatan dan personel yang dimiliki badan ini cukup mumpuni. Pasalnya, Bakamla sampai sekarang masih terbentur dengan persoalan undang-undang yang mengatur soal kewenangan Bakamla.
Pembentukan Bakamla diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Tugas Bakambla hanya sebagai penjaga keamanan dan keselamatan di perairan dan laut, tidak pada posisi penegakan hukum.
“Terus terang kita memang berjuang. Lama saya di sana, berjuang, termasuk gedung, Pak. Jadi, gedung Bakamla itu kalau boleh saya klaim bahwa kamilah yang mengegolkan gedung Bakamla,” ujar mantan Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla ini.
Frederik lalu menyoroti personel Bakamla yang lebih banyak didominasi dari TNI Angkatan Laut (AL). Ini bisa dilihat di mana tiga deputi Bakamla saat ini semuanya berasal dari TNI AL. Kondisi ini kontras ketika Bakamla periode lalu dimana pejabat deputinya termasuk direkturnya dipegang dari bebagai latar belakang, yakni, Kejaksaan, Kepolisian, TNI AL, bahkan ada dari Bea Cukai hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Padahal yang kita tonjolkan kalau Bakamla jadi Coast Guard adalah sebagai penegakan hukum, menjaga laut dan pantai. Bagaimana kalau di situ semuanya Angkatan Laut, Pak? Ini yang menjadi resisten daripada undang-undang keamanan laut,” ujarnya.
Bahkan tak sedikit yang menilai, Bakamla ini tak ubahnya angkatan laut kedua dari TNI AL. Untuk itu, dia mendorong agar Sumber Daya Manusia (SDM) ini diperhatikan sehingga kehadiran Bakamla ini benar-benar diperhitungkan oleh negara-negara lain. Apalagi jika mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KPLP adalah Coast Guard.
Baca juga : Laga Lanjutan NBA, Celtics Tumbangkan Bucks
“Coba kita lihat kapal-kapal patroli KPLP, semua itu sudah ditulis Cost Guard Indonesia. Nah, mungkin Pak Bakamla bisa melihat atau bisa mencontoh BNN, BNPT, BIN. Di sana TNI, bahkan di Bakamla itu semua lengkap. (TNI) AD-nya ada, AU-nya ada, Polri-nya ada. Karena memang diperlukan,” ujarnya.
Untuk itu, dia menyarankan Bakamla memperbaiki sistem personelnya di dalam. Pembenahan ini perlu agar masyarakat mendukung pengesahan RUU Keamanan Laut yang nantinya menempatkan Bakamla sebagai Coast Guard.
Begitu juga dengan penataan pegawai tetap dan pegawai bantuan di Bakamla. Sebab, Bakamla harus diisi orang-orang berkualitas.
Sementara, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah menegaskan, Undang-Undang Pelayaran yang baru-baru direvisi, penyebutan KPLP sudah tidak ada lagi.
“Ya mungkin itu salah satu cara, karena mungkin sudah dianggap (fungsi Coast Guard) berfungsi dengan Bakamla ini,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya