Dark/Light Mode

DPR Usul, Cabut Izin Industri Tepung Tapioka yang Abaikan Singkong Petani

Sabtu, 25 Januari 2025 11:16 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan (Foto: Dok. Pribadi)
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petani singkong di Lampung sedang merana. Harga singkong hasil produksinya anjlok hingga berkisar Rp 1.000 per kilogram. Banyak perusahaan tepung tapioka di daerah itu disebut lebih memilih singkong impor.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, prihatin dengan hal ini. Dia pun meminta Pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak memberdayakan petani dalam negeri.

"Kalau ada industri yang mengabaikan produk petani, sebaiknya izin mereka dicabut. Industri kita harus peduli pada petani," kata Yohan, saat dihubungi RMid, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga : KPK Dan Polri Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi

Dia berharap, Pemerintah segera mengundang industri tapioka untuk memastikan ke depannya mereka memprioritaskan singkong hasil panen petani lokal. Politisi PAN itu juga bilang, petani harus diberi pendampingan agar bisa menghasilkan singkong yang kualitasnya memenuhi syarat industri. 

"Harus ada jalan tengah biar semuanya untung, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkas Yohan. 

Pekan lalu, ribuan petani singkong menggelar demostrasi di DPRD Lampung. Mereka menuntut agar perusahaan mau menyerap singkong petani dengan harga sesuai kesepakatan, yaitu Rp 1.400 per kilogram.

Baca juga : Tak Penuhi Aturan Modal, OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Kamis (23/1/2025), ribuan petani singkong dari wilayah Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, kembali menggelar demostrasi. Mereka menggeruduk tiga pabrik tapioka di Lampung. Mereka menuntut harga singkong sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Sebelumnya, Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Dalam surat edaran itu disebutkan harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 15 persen. 

Ribuan petani singkong tersebut berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang. Mereka menuntut agar ketiga perusahaan segera menerapkan harga singkong sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati, yaitu Rp 1.400 per kilogram.

Baca juga : Pembangunan Berkelanjutan Dalam Industri Kelapa Sawit Dorong Kesejahteraan Petani

"Dalam SKB itu disepakati perusahaan membeli singkong dari petani seharga Rp 1.400 per kilogram. Kawan-kawan di kabupaten mendatangi perusahaan tapioka di daerah mereka," kata Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin.

Dasrul menjelaskan, sejak SKB ditandatangani pada 23 Desember 2024, pihak perusahaan belum menjalankan kesepakatan tersebut. Hingga kini, perusahaan masih membeli singkong dengan harga lama yang lebih rendah.

"Sudah sebulan, sampai sekarang belum dijalankan. Jadi perusahaan masih membeli pakai harga lama, bukan harga baru yang disepakati," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.