Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cabut Izin Usaha Investree
OJK Komit Kembangkan IJK Sehat Dan Berintegritas
Jumat, 25 Oktober 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree karena melanggar peraturan terkait layanan pendanaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen OJK dalam upaya mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat dan berintegritas.
OJK mencabut izin Investree per 21 Oktober 2024. Selain itu, memburu mantan Bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang kabur ke luar negeri.
Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha Investree, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pencabutan Izin Usaha Investree, terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (23/10/2024).
Baca juga : Menteri Bisa Tancap Gas
Ismail menegaskan, pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan IJK yang sehat.
Khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik. Dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah atau masyarakat.
“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja,” beber Ismail di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan komunikasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
OJK kemudian mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Baca juga : DKI Buka Opsi Danai Makan Bergizi Gratis
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ismail melanjutkan, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah/masyarakat, maka OJK akan terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas. Khususnya terhadap pihak-pihak yang melanggar perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan kegagalan Investree.
Langkah tersebut seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus. Dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
“Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” katanya.
Baca juga : Barca Bantai Munchen 4-1, Blaugrana Sukses Balas Dendam
OJK juga melakukan proses penegakan hukum, terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai perundang-undangan.
“Kami juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi, dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ismail.
Serta dilakukan penelusuran aset (asset tracing) kepada Adrian dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya