Dark/Light Mode

Cabut Izin Usaha Investree

OJK Komit Kembangkan IJK Sehat Dan Berintegritas

Jumat, 25 Oktober 2024 07:05 WIB
Cabut Izin Usaha Investree OJK Komit Kembangkan IJK Sehat Dan Berintegritas

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree karena melanggar peraturan terkait layanan pendanaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen OJK dalam upaya mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat dan berintegritas.

OJK mencabut izin Investree per 21 Oktober 2024. Selain itu, memburu mantan Bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang kabur ke luar negeri.

Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelas­kan, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Okto­ber 2024, mencabut izin usaha Investree, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Pencabutan Izin Usaha In­vestree, terutama karena melang­gar ekuitas minimum dan keten­tuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 ten­tang Layanan Pendanaan Ber­sama Berbasis Teknologi Infor­masi (LPBBTI).

“Serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyara­kat,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (23/10/2024).

Baca juga : Menteri Bisa Tancap Gas

Ismail menegaskan, pencabu­tan izin usaha tersebut juga meru­pakan bagian dari upaya OJK un­tuk mewujudkan IJK yang sehat.

Khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik. Dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah atau masyarakat.

“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic inves­tor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja,” beber Ismail di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, ter­masuk melakukan komuni­kasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

OJK kemudian mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Baca juga : DKI Buka Opsi Danai Makan Bergizi Gratis

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengu­rus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasala­han tersebut.

“Sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ismail melanjutkan, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguat­kan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk mem­berikan pelindungan nasabah/masyarakat, maka OJK akan terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas. Khususnya terhadap pihak-pihak yang me­langgar perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan kegagalan Investree.

Langkah tersebut seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan ha­sil Tidak Lulus. Dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

“Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” katanya.

Baca juga : Barca Bantai Munchen 4-1, Blaugrana Sukses Balas Dendam

OJK juga melakukan proses penegakan hukum, terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), untuk se­lanjutnya diproses hukum sesuai perundang-undangan.

“Kami juga melakukan pem­blokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi, dan pihak-pihak lainnya sesuai ke­tentuan perundang-undangan,” ungkap Ismail.

Serta dilakukan penelusuran aset (asset tracing) kepada Adri­an dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.