Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kewenangan Dan Anggaran Bertambah
P2MI Diminta Bekerja Optimal
Minggu, 26 Januari 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mendukung Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di bawah Kementerian P2MI. “Ini sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan. Juga, berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan,” katanya.
Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Atnaker ditetapkan dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan PPMI di luar negeri.
Baca juga : 3 Komisioner KPU Palopo Terbukti Langgar Kode Etik
Sedangkan pada Pasal 45 UU PPMI, Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri. Kemudian dalam Pasal 22 ayat (4) UU PPMI, tugas dan wewenang Atnaker diatur dalam Peraturan Presiden, yang hingga kini masih belum terbit.
Mengingat tugas penting yang diemban, Putih Sari menilai, Atnaker perlu dibentuk di masing-masing negara penempatan pekerja migran. Adapun Atnaker saat ini terdapat di Abu Dhabi, Kuala Lumpur, Kuwait City, Riyadh, Amman, Bandar Seri Begawan, Damaskus, Doha, Seoul, Singapura, serta Staf Teknis Tenaga Kerja di Hong Kong, dan Jeddah.
Baca juga : Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri
Sebelumnya, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding berkomitmen untuk memperbaiki kualitas sistem pelindungan PMI. Dia menargetkan akan mengurangi jumlah pekerja migran ilegal dan memastikan PMI tidak mengalami eksploitasi. Jumlah PMI yang menjadi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga juga akan dikurangi porsinya dari 80 persen menjadi 60 persen pada tahun 2026. OSP
rtikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Minggu, 26 Januari 2025 dengan judul "Kewenangan Dan Anggaran Bertambah, P2MI Diminta Bekerja Optimal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya