Dark/Light Mode

Kewenangan Dan Anggaran Bertambah

P2MI Diminta Bekerja Optimal

Minggu, 26 Januari 2025 07:20 WIB
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Istimewa
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mendukung Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di bawah Kementerian P2MI. “Ini sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan. Juga, berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan,” katanya.

Dalam Undang-Undang no­mor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Atnaker ditetapkan dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan PPMI di luar negeri.

Baca juga : 3 Komisioner KPU Palopo Terbukti Langgar Kode Etik

Sedangkan pada Pasal 45 UU PPMI, Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri. Kemudian dalam Pasal 22 ayat (4) UU PPMI, tugas dan we­wenang Atnaker diatur dalam Peraturan Presiden, yang hingga kini masih belum terbit.

Mengingat tugas penting yang diemban, Putih Sari menilai, Atnaker perlu dibentuk di mas­ing-masing negara penempatan pekerja migran. Adapun Atnaker saat ini terdapat di Abu Dhabi, Kuala Lumpur, Kuwait City, Riyadh, Amman, Bandar Seri Begawan, Damaskus, Doha, Seoul, Singapura, serta Staf Teknis Tenaga Kerja di Hong Kong, dan Jeddah.

Baca juga : Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri

Sebelumnya, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding berkomit­men untuk memperbaiki kualitas sistem pelindungan PMI. Dia menargetkan akan mengurangi jumlah pekerja migran ilegal dan memastikan PMI tidak mengalami eksploi­tasi. Jumlah PMI yang menjadi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga juga akan di­kurangi porsinya dari 80 persen menjadi 60 persen pada tahun 2026. OSP

rtikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Minggu, 26 Januari 2025 dengan judul "Kewenangan Dan Anggaran Bertambah, P2MI Diminta Bekerja Optimal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.