Dark/Light Mode

OJK: Himbara Petakan Debitur UMKM Yang Utangnya Akan Dihapus

Senin, 27 Januari 2025 16:49 WIB
OJK. (Foto: Ist)
OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini sedang melakukan pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapuskan.

Langkah ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT).

Baca juga : Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha yang Jual MinyaKita Di Atas HET

“Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).

Proses pemetaan dan penentuan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Hal ini bertujuan agar kebijakan penghapusan piutang macet dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM.

Baca juga : Dijanjikan Imin Di Ragunan: Yang Miskin Dan Menuju Miskin Akan Dibantu

Dian menambahkan, OJK, pemerintah, dan Himbara terus berkoordinasi secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Kebijakan penghapusan piutang macet mencakup UMKM di berbagai sektor, seperti: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; UMKM lainnya, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sektor lain yang memenuhi kriteria.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa pemerintah telah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :