Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ketidakadilan Bakal Berkurang
DPR Menyambut Baik Pos Bantuan Hukum
Selasa, 18 Februari 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Agun mengatakan, dari data Kementerian Hukum tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada 44.589 narapidana. Namun setelah diverifikasi, yang layak mendapat pengampunan Presiden hanya 19.337 narapidana.
Namun demikian, dia mengingatkan ketika semuanya telah melalui proses verifikasi, nama-nama yang akan mendapat amnesti ini diserahkan dulu ke DPR.
“Daftar nama tersebut mohon dikirimkan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan sehingga secara konstitusional terpenuhi secara administratif,” ingatnya.
Baca juga : Pelaku Yang Mainkan Harga Migor Bakal Ditindak Tegas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Pos Bantuan Hukum ini menjadi wadah mencari keadilan bagi orang-orang yang tidak terjangkau oleh hukum karena keterbatasan dana dan pemahaman akan hukum.
“Setiap desa dan kelurahan sedapat mungkin itu bisa ada sehingga kita bisa memberikan layanan yang baik dan sekaligus membantu para masyarakat yang ada di desa yang bersangkutan untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Agtas mengatakan, ada beberapa hal yang akan diprioritaskan dari Pos Bantuan Hukum ini yang tentunya akan ada konsekuensinya.
Baca juga : Aset Kripto Diramal Akan Dilirik Investor
Perhatian khusus diberikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai lembaga yang melakukan verifikasi, agar pos bantuan hukum itu bisa diperbanyak.
“Terutama bagi mereka yang sudah dilakukan akreditasi,” wantinya.
Soal amnesti, pihaknya akan terus melakukan verifikasi terhadap siapa saja yang akan mendapat amnesti. Termasuk kemungkinan tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti.
Baca juga : DKI Stop Tunjangan Keluarga Pahlawan
Dia menegaskan, amnesti kepada pihak yang dinyatakan ingin memisahkan diri dari NKRI bukan barang baru. Sebab, hal ini sudah pernah dilakukan di Aceh.
“Saya rasa nggak ada masalah karena ini upaya kita membangun dialog. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman saudara-saudara kita di Papua,” pungkasnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Selasa, 18 Februari 2025 dengan judul "Ketidakadilan Bakal Berkurang DPR Menyambut Baik Pos Bantuan Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya