Dark/Light Mode

Hasil Rapat Komisi X Dengan Mendikti Saintek

Tukin Dosen Diselesaikan, BOPTN Tidak Dikurangi

Kamis, 27 Februari 2025 07:10 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi X DPR Mahfudz Abdurrahman (kanan), My Esti Wijayati (kiri), dan Himmatul Aliyah (tengah) sebelum memulai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi X DPR Mahfudz Abdurrahman (kanan), My Esti Wijayati (kiri), dan Himmatul Aliyah (tengah) sebelum memulai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)

 Sebelumnya 
“Tunjangan kinerja kan perlu dinilai, perlu data-data, dan sebagainya. Itu jangan sampai menghambat. Anggarannya sudah oke, tinggal masalah teknis penerapannya,” terang dia.

Di tempat terpisah, Ketua Koordinator Nasional Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan menyatakan, akan terus mendesak Brian untuk memperjuangkan anggaran tukin secara keseluruhan. “Tukin secara keseluruhan ini akan menghadirkan keadilan bagi semua dosen ASN di Kemendikti Saintek,” katanya.

Baca juga : Mandiri & Mind ID Dukung Danantara Kerek Ekonomi

Menurutnya, pembayaran tukin dapat memastikan UKT mahasiswa tidak naik serta membuat relasi yang sehat antara Perguruan Negeri Tinggi (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam rekrutmen mahasiswa baru.

Selain itu, ADAKSI juga mendorong agar Brian dapat mengatasi masalah kesejahteraan dosen. Sebab, kesejahteraan dosen telah menjadi persoalan dasar yang tidak pernah disentuh pemerintah secara serius.

Baca juga : Mendag Patok Transaksi Ratusan Triliun Rupiah

“Seharusnya negara membuat regulasi penggajian yang berkeadilan dan bermartabat untuk dosen. Sehingga dosen bisa fokus melakukan pekerjaan tanpa harus disibukkan dengan mencari tambahan penghasilan di luar kampus,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 mengamanatkan mandatory spending 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Anggaran sebesar itu mesti diupayakan untuk pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Baca juga : Bang Doel: Sistem TOD Bermanfaat Bagi Warga

"Pendidikan tidak boleh hanya untuk mereka yang mampu membayar biaya mahal, tetapi harus menjangkau seluruh anak-anak Indonesia yang membutuhkan," kata politisi PKS ini. OSP

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 27 Februari 2025 dengan judul "Hasil Rapat Komisi X Dengan Mendikti Saintek, Tukin Dosen Diselesaikan, BOPTN Tidak Dikurangi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.