Dark/Light Mode

Fraksi PKB: UU TNI Masih Berada Dalam Koridor Negara Demokrasi

Kamis, 20 Maret 2025 22:50 WIB
Rapat paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang.
Rapat paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang undang berjalan mulus di Paripurna Senayan. 

Pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat  adalah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca juga : Soal Revisi UU TNI, Istana Jawab Beragam Kecurigaan

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Taufiq R Abdullah menyampaikan, bahwa UU TNI  masih tetap berada di koridor negara demokrasi. Harapannya adalah menciptakan kejelasan posisi TNI sebagai militer yang profesional dan proporsional dalam konteks negara yang menjunjung tinggi supremasi sipil.  

"Dinamika perdebatan dan diskusi dalam pembahasan RUU ini menggambarkan komitmen para anggota Panja yang sangat jelas. Kami tidak ingin dan tidak rela jika ada pihak yang menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI. Karena itu, dukungan dari para pakar, NGO, mahasiswa dan komunitas masyarakat sipil sangat berarti untuk menjaga amanat reformasi 1998. Apalagi bagi kami dari PKB, hal ini merupakan komitmen yang telah diwariskan oleh Gus Dur dan akan terus dipertahankan dan diwariskan kepada generasi muda", kata Taufiq di Jakarta, Kamis (20/3).

Baca juga : Dukung Revisi UU TNI, Massa Gerakan Rakyat Gelar Aksi Simpatik di Depan DPR

Menurut Taufiq, kekhawatiran publik harus dipahami sebagai warning yang sangat penting dan bermanfaat untuk masa depan negara dan bangsa. 

Setidaknya ada dua Pasal yang direvisi dan dianggap krusial, hal ini acap kali menjadi perdebatan,  yakni perihal usia pensiun TNI dan jabatan di Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.

Baca juga : Kemenkop Sinkronisasi Kop Des Merah Putih Bersama Kepala Dan Perangkat Desa

"Soal usia pensiun yang ditambah, ini sangat relevan dengan perkembangan manusia Indonesia yang saat ini memiliki harapan hidup lebih panjang. Saat ini, orang berusia 60 atau 63 tahun secara fisik masih kuat dan layak memimpin organisasi tentara. Memang ada konsekuensi terhadap pembiayaan yang harus ditanggung oleh negara. Karenanya, dalam pembahasan RUU kita melibatkan Kementerian Keuangan untuk mengukur kemampuan negara membiayainya," kata Taufik.

"Tentang jabatan di Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh TNI, sesungguhnya UU hasil revisi ini hanya melakukan sistematisasi ketentuan dan memayungi praktek yang memang sudah berjalan. Seperti di Badan Keamanan Laut, Badan Pengelolaan Perbatasan, atau tentang penanggulangan terorisme," katanya 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.