Dark/Light Mode

Soal Revisi UU TNI, Istana Jawab Beragam Kecurigaan

Selasa, 18 Maret 2025 08:22 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istana menjawab beragam kecurigaan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Istana pastikan revisi UU TNI bukan untuk kembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, revisi UU TNI dilakukan sebagai penguatan institusi. “Tidak (untuk dwifungsi ABRI), kita pastikan nggak,” tegasnya di Kantor KemePAN-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Prasetyo mengimbau semua pihak untuk lebih teliti memahami isi substansi yang direvisi. Saat ini yang beredar di publik adalah rancangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebab itu, ia meminta agar hal yang tidak menjadi substansi jangan dijadikan polemik.

Baca juga : Kenakan Jubah, Paus Menunduk

Menurutnya, publik harus cermat menanggapi suatu isu. “Kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan. TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita,” imbuhnya.

Prasetyo berharap jangan ada pihak yang mengeluarkan pernyataan seolah revisi UU TNI memunculkan dikotomi dan dwifungsi ABRI.

“Secara subtansi, apa yang sedang direvisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa,” ujarnya.

Baca juga : Prabowo Tak Lupakan Jasa Jokowi

Prasetyo menambahkan, penugasan-penugasan prajurit nantinya tidak juga bisa dikatakan dwifungsi ABRI. Menurutnya, semua pihak harus siap jika dibutuhkan. Ia mencontohkan dalam hal penanganan bencana yang turut melibatkan TNI hingga Polri.

Menurut dia, justru TNI-Polri merupakan garda terdepan menjalankan tugas-tugas kebencanaan.

Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR hanya membahas tiga perubahan pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Dasco menjelaskan, ketiga perubahan itu berkaitan dengan kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.

Baca juga : Reshuffle Kabinet Cuma Wacana

“Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47,” terang Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3/2025).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.