Dark/Light Mode

Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum

Bamsoet Ajak Publik Dukung Danantara sebagai Motor Penggerak Baru Ekonomi Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 16:18 WIB
Bambang Soesatyo (kiri) memberi kuliah di Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (Foto: Dok. Bamsoet)
Bambang Soesatyo (kiri) memberi kuliah di Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberi kuliah tentang Pembaharuan Hukum Nasional, di Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Dalam materinya, Bamsoet menuturkan, lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan langkah pembaharuan hukum di bidang ekonomi yang diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional.

Dasar hukum dari pembentukan Danantara kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Pada prinsipnya, tugas Danantara adalah melakukan pengelolaan BUMN yang salah satu wewenangnya yaitu mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN. 

Bamsoet menyatakan, sebagai badan pengelola investasi nasional, Danantara memerlukan dukungan yang luas, termasuk memerlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam bentuk peraturan pemerintah yang lebih rigit. Hal ini penting mengingat Danantara terkait kepentingan publik, stabilitas ekonomi, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. 

Baca juga : Bertemu Luhut, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Ekonomi 8 Persen

Berdasarkan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip hukum, pengaturan Danantara selain melalui UU dan PP yang sudah ada, menjadi suatu keharusan untuk memastikan bahwa pengelolaannya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

"Pengaturan Danantara melalui Peraturan Pemerintah yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional," ujar Bamsoet.

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pengaturan Danantara melalui UU BUMN sudah tepat. Hal itu merupakan bentuk konkret dari amanat konstitusi. Pasal 23 UUD 1945 menekankan bahwa keuangan negara, termasuk pengelolaan dana investasi nasional seperti Danantara, harus diatur melalui undang-undang.

Baca juga : Bamsoet Ajak Seluruh Komponen Bangsa Dukung Prabowo Perangi Oligarki

Ini berarti bahwa setiap pengambilan keputusan dalam kebijakan fiskal harus memiliki legitimasi hukum yang tidak dapat diabaikan. Karenanya, regulasi berbentuk UU menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa pengelolaan Danantara tidak hanya sesuai dengan kebijakan ekonomi, tetapi juga dapat diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas yang independen.

"Undang-Undang berperan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Kepastian hukum ini sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, pengaturan Danantara melalui UU dan PP yang lebih lengkap dapat meminimalisir risiko hukum disektor keuangan yang akan timbul. UU juga berfungsi memberikan wewenang kepada lembaga pengawas dan pengendali.

Baca juga : Asta Cita Center & GP Ansor Optimis Danantara Bisa Dorong Ekonomi Nasional

Dalam konteks Danantara, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat berfungsi lebih efektif dalam memastikan pengelolaan yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dan keuangan negara dengan tujuan pembangunan nasional.

"Potensi Danantara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar. Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp 14.000 triliun, Danantara akan menjadi salah satu Badan Pengelola Investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) terbesar di dunia," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.