Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Masih Ada Hambatan Dalam Pemberantasan Narkoba
Senayan Dukung Revisi UU Narkotika
Rabu, 7 Mei 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi. Revisi ini untuk mengatasi hambatan dalam pemberantasan narkoba.
Rudianto mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) sering menemui kendala lantaran regulasi yang mengatur tentang ketentuan pidana masih berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Misalnya, pengaturan kewenangan penyidik BNN dan penyidik Polri dalam pemberantasan narkoba. Sebab, ada beda ketentuan pemidanaan di dalam Undang-Undang Narkotika antara BNN dan Polri.
“Pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan pasalnya pasal 127, yang harusnya digunakan pasal 111. Begitupun sebaliknya. Akhirnya terjadi disparitas pemidanaan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Rudianto dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala BNN Komjen Marthinus Hukum di Kompleks Parlemen, Selasa (5/5/2025).
Baca juga : Hotel Harus Kreatif Bikin Event & Atraksi Menarik
Rudianto menilai, masalah ketidakpastian hukum pada akhirnya berujung pada ketidakadilan. Karena itu, dia meminta tanggapan dari Komjen Marthinus, apakah BNN memandang perlu revisi Undang- Undang Narkotika ini.
“Ini yang saya mau dengar langsung. Kalau memang perlu direvisi, ya segera kita revisi. Apakah nanti menjadi inisiatif Pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Kami siap untuk itu,” ujarnya.
Menurutnya, sikap BNN terhadap UU Narkotika ini perlu mengingat pertanyaan besar terhadap pemberantasan narkoba adalah, apakah regulasi yang berlaku saat ini menjadi penghambat atau justru di penegakannya.
Baca juga : Airlangga: Jepang Jadi Investor Terbesar Ke-6
Sebab, sebaik apa pun penegakan hukum yang ditempuh jika tidak ditunjang dengan regulasi yang baik, tentu akan menjadi persoalan. Begitu juga sebaliknya.
“Kalau (regulasinya) ini lemah, maka mari kita bahas sama-sama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai jawaban untuk menyelesaikan persoalan narkoba ini,” usulnya.
Sementara Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, dalam pemberantasan narkotika ini, pihaknya fokus kepada jenis narkotika golongan I. Yakni heroin, ganja, kokain, ekstasi, sabu, amfetamin, dan segala turunannya termasuk New Psychoactive Substances (NPS). Kebijakan tersebut ditempuh karena jenis narkotika inilah yang terus membanjiri Indonesia.
Baca juga : PSG Vs Arsenal, Nyawa Untuk Final
Marthinus mengatakan, pihaknya memiliki strategi pendekatan intelijen dalam memantau peredaran narkoba. Melalui pendekatan ini, pihaknya mencoba untuk melakukan pemetaan, mengontrol dan mengawasi semua jaringan secara ketat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya