Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, Abdullah Minta Pelaku Dihukum Kebiri Kimia
Kamis, 22 Mei 2025 13:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah mengguncang publik. Dugaan keterlibatan enam orang dalam jaringan ini membuat legislator geram.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia mendorong agar para pelaku diberi hukuman maksimal.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan moral publik,” ujar Abdullah, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, jika terbukti bersalah, para pelaku layak dijatuhi hukuman kebiri kimia. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Baca juga : Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi untuk Dukung Kemandirian Industri Kimia Nasional
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 menjadi dasar pemberlakuan hukuman ini. Dalam Pasal 81 ayat (7), disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai tindakan tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, atau pengumuman identitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 kemudian memperjelas tata cara pelaksanaannya. Penilaian medis dan psikologis menjadi syarat utama sebelum tindakan dijalankan.
Abdullah menilai, publik perlu jaminan perlindungan maksimal dari negara. Terutama terhadap anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
“Mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkan dan membagikan konten mereka melalui media sosial,” tegas Abdullah.
Baca juga : Gerindra Banggai Minta Polisi Segera Adili Terduga Pelaku Persekusi Kader Mereka
Konten itu, kata dia, tidak sekadar merusak. Ia juga mengajak orang lain melakukan tindakan menyimpang dan berbahaya.
“Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab. Perbuatan mereka menjijikkan dan layak dihukum berat. Mereka lebih berbahaya dari predator seks,” tambahnya.
Kasus ini menambah deret panjang kejahatan seksual daring yang marak dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
Pengawasan aktivitas digital yang mencurigakan harus diperkuat. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting.
Baca juga : Kabinet Prabowo Butuh Duit Ratusan Triliun
“Jika masyarakat menemukan akun atau grup media sosial yang berisikan kejahatan seksual, silakan laporkan ke aparat,” tandas Abdullah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya