Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jaga Lingkungan, DPR Minta Izin Tambang Di Raja Ampat Dievaluasi
Minggu, 8 Juni 2025 19:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat, mengapa hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan nikel lainnya tidak, padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan keempatnya melakukan pelanggaran,” kata Evita di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Evita menyoroti pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat, yang menurutnya merupakan masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya, dan ekosistem laut Indonesia. Ia memperingatkan agar kepentingan segelintir perusahaan nikel tidak mengorbankan potensi besar yang dimiliki wilayah tersebut.
Baca juga : Soal Tambang Nikel Di Pulau Gag Raja Ampat, Bahlil: Overall Tak Ada Masalah
Ia juga menyoroti keberadaan tambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele, yang merupakan bagian dari Kawasan Geopark Raja Ampat serta Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat 2024–2044.
“Pulau-pulau ini termasuk Pulau Gag merupakan pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas tambang nikel di sana jelas melanggar undang-undang,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai informasi, Geopark Raja Ampat telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak tahun 2023. Kawasan seluas 36.660 km² itu berada di jantung Coral Triangle yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 jenis ikan.
Baca juga : Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Lebih lanjut, Evita mengungkapkan, Komisi VII DPR telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Daya, para bupati, termasuk Bupati Raja Ampat, serta perwakilan masyarakat setempat guna menyerap aspirasi masyarakat terkait masa depan pariwisata di kawasan itu.
Menurutnya, setelah Raja Ampat ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) dalam Perpres tersebut, semestinya seluruh pihak memiliki visi yang selaras dalam menjaga kelestarian dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ego sektoral antar kementerian dan lembaga.
Evita juga menyinggung banyak kepala daerah yang mengeluh karena tidak dilibatkan dalam proses pemberian izin. bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pihak perusahaan tambang. “Mereka hanya jadi penonton. Para kepala daerah menyatakan perusahaan-perusahaan ini tidak pernah berkomunikasi dengan daerah,” ujarnya.
Baca juga : Ratna Juwita Soroti Dampak Tambang Nikel Di Raja Ampat
Karena itu, Evita mendorong adanya revisi regulasi teknis yang memungkinkan daerah ikut terlibat sejak awal dalam proses evaluasi izin, serta peningkatan mekanisme konsultasi publik guna mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Keterlibatan daerah sangat penting, terutama dalam aspek lingkungan dan sosial. Jika tidak dilibatkan, maka ketimpangan bisa terjadi, penerimaan daerah berkurang, dan konflik sosial dapat muncul akibat minimnya konsultasi publik,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya