Dark/Light Mode

Fraksi PKS Soroti Izin Tambang Nikel Di Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 08:41 WIB
Fraksi PKS Soroti Izin Tambang Nikel Di Raja Ampat

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Rofik Hananto mendesak Pemerintah untuk menghentikan secara permanen seluruh kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, ekologis, dan konstitusional untuk melindungi salah satu kawasan geopark terpenting di Indonesia, yang juga diakui dunia internasional karena keanekaragaman hayati laut yang luar biasa.

"Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif. Tapi pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia. Setiap aktivitas ekstraktif, seperti pertambangan nikel di kawasan ini berisiko besar merusak ekosistem yang unik, rapuh, dan tak tergantikan," ujar Rofik dikutip Sabtu (7/6/2025).

Baca juga : Tambang Nikel Di Raja Ampat Disorot, Bahlil Mencoba Menenangkan

Anak buah Al Muzammil Yusuf ini mengatakan, bahwa upaya eksploitasi tambang di kawasan konservasi, seperti Raja Ampat bertentangan langsung dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional.

Dia menekankan, pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa hal ini, keputusan eksploitasi tambang akan selalu menimbulkan kecurigaan publik dan dapat mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa.

"Kita harus segera mendorong moratorium total, bahkan pelarangan permanen terhadap kegiatan pertambangan di seluruh kawasan lindung dan konservasi. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak lingkungan dan masa depan generasi mendatang," tegas Rofik.

Baca juga : Senator PFM dan KLH Bersepakat Tak Keluarkan Izin Tambang di Raja Ampat

Selain alasan ekologis, aktivitas tambang di Raja Ampat juga berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran tambang justru membuka potensi konflik sosial, kemiskinan dan ketimpangan baru.

Anggota DPR dua periode ini menyatakan, agar Pemerintah lebih berpihak pada perlindungan masyarakat adat, pelestarian lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan yang tegas.

"Menjaga Raja Ampat bukan hanya soal menyelamatkan satu wilayah, tapi juga menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap konservasi, perubahan iklim, dan pembangunan hijau. Ini adalah ujian integritas kebijakan kita,” pungkasnya.

Baca juga : Gubernur Pramono Ingin Tebang Tiang Monorel Mangkrak Di Jakarta

Greenpeace Indonesia sebelumnya melaporkan adanya kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah menyetop sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Raja Ampat, Papua.


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.