Dark/Light Mode

Hakim Gunakan Diskresi Secara Bijaksana dalam Kasus Pembunuhan Begal

Jumat, 24 Januari 2020 18:31 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang yang menjatuhkan sanksi kepada pelajar kelas XII SMA, terdakwa pembunuh begal, dalam bentuk pembinaan satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.         

Sahroni menilai sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan, terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan pihak lain.        Ditegaskan Sahroni, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap pembegal yang terjadi di malang dilatarbelakangi oleh sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban pembegalan. Dalam posisi tersebut Sahroni memandang hakim telah berlaku bijaksana lewat keputusannya membonis terdakwa dengan sanksi pembinaan.      

Baca juga : Kementan Aplikasikan Teknologi Ozon dalam Kembangkan Benih Bawang

“Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya. Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat,” imbuh Sahroni.      

Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis. Khususnya yang melibatkan anak lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagai disebutkan dalam KUHP.      

Baca juga : Gempa 5,1 Goncang Garut, Getarannya Terasa Sampai Pelabuhan Ratu

Hal tersebut kata politisi muda asal Tanjung Priok ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.       

“Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita,”ucap Sahroni.      

Baca juga : Pemegang Saham Tetapkan Direksi Baru Pertamina

Sebelumnya, Ketua Hakim Nuny Defiary yang memimpin persidangan kasus pembunuhan begal  menjatuhkan sanksi berupa 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam kasus tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.