Dark/Light Mode

Cegah Bancakan, Erick Larang BUMN Bikin Anak Cucu Usaha dan Perusahaan Patungan

Jumat, 13 Desember 2019 13:14 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) perusahaan pelat merah, agar tak jadi bancakan para koruptor.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.

Beleid yang baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 ini, telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Dalam aturan itu tertulis, penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN dilakukan, agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.

Baca juga : Pertamina Mantapkan Transformasi, Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia

"Mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen tersebut, yang dikutip pada Jumat (13/12).

Erick menyatakan, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan BUMN akan berlaku hingga aturan ini dicabut.

Ia tak menuliskan proyeksi sampai kapan evaluasi terhadap anak usaha dan perusahaan patungan ini akan dilakukan.

Kementerian BUMN juga akan melakukan review terhadap keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik, dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian. Yaitu, pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

Serta, dikecualikan bagi anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Baca juga : Masuk BUMN, Sandiaga: Ahok Cocok di Pertambangan

Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN, serta telah di-review pengerjaannya oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Erick mengaku, baru-baru ini ia menemukan fakta, PT Pertamina (Persero) memiliki 142 anak dan cucu perusahaan. Hal tersebut terungkap dalam rapat bulanan dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi pelat merah tersebut.

"Kemarin saya rapat dengan Pertamina, ternyata ada 142 perusahaan di Pertamina," ujar Erick ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat (14/12).

Erick pun memaparkan, untuk lebih lanjut dirinya meminta jajaran direksi dan komisaris Pertamina memetakan bisnis dari masing-masing entitas anak perusahaan tersebut.

Baca juga : Luhut Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel, Untuk Perusahaan Bener

Selain itu, dirinya juga meminta direksi dan komisaris untuk memeriksa kondisi kesehatan dari masing-masing perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan bisnis-bisnis yang justru merugikan perusahaan induk.

"Saya juga nggak mau, 142 perusahaan Pertamina hanya berisi oknum yang akhirnya menggerogoti Pertamina. Untuk itu, saya sudah minta laporan daripada direktur utama dan komisaris utama," tegasnya.

Erick pun berencana akan melebur bisnis-bisnis sampingan yang dimiliki oleh BUMN. Untuk menindaklanjuti temuan mengenai banyaknya BUMN, yang memiliki anak dan cucu usaha yang berbeda dari bisnis inti. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.