Dark/Light Mode

Pelaksanaan UU TPKS Kurang Maksimal

Perlindungan Korban Belum Jadi Prioritas Penegak Hukum

Sabtu, 14 Juni 2025 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
Menurutnya, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mesti membuat peraturan internal sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang TPKS ini. Regulasi ini bisa dibuat kalau memang dipandang aturan turunannya belum komprehensif, belum lengkap terhadap Undang-Undang TPKS.

Dia mengatakan, persoalan di lapangan, korban tidak berani melapor. Karena itu, dia mendorong agar ada regulasi di kepolisian dan kejaksaan yang memastikan bahwa korban pelapor tidak mendapat laporan balik.

Baca juga : Istri Wakil Gubernur Terpilih Jadi Ketua PAN Banten

“Memang perlu diatur lebih komprehensif lagi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” bilangnya.

Komisi III DPR berharap, Undang-Undang TPKS ini bisa menjadi jawaban, setidaknya dalam meminimalisir peristiwa-peristiwa kekerasan seksual di tanah air. Sementara, tidak bisa dipungkiri jika di lapangan, masih ada personel APH yang belum utuh memahami Undang- Undang TPKS.

Baca juga : KPK Kantongi Lokasi Private Jet Yang Dibeli Pakai Duit Korupsi

Karena itu, dia mendorong agar dilakukan sosialisasi yang lebih masif lagi atas undang-undang ini khususnya kepada APH. Sebab, seringkali muncul banyak tafsir di antara APH, baik polisi, jaksa, maupun hakim sehingga terjadi perbedaan pendapat. Sementara semangat undang-undang ini adalah bagaimana melindungi korban.

“Kalau semangatnya untuk melindungi korban seharusnya penegak hukum kita juga fokusnya di situ, bagaimana mengembalikan, memulihkan atau melindungi korban itu,” tambahnya. KAL

Baca juga : Rosan Kebut Reformasi Iklim Investasi Nasional

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 14 Juni 2025 dengan judul "Pelaksanaan UU TPKS Kurang Maksimal Perlindungan Korban Belum Jadi Prioritas Penegak Hukum"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.