Dark/Light Mode

Banyak Perusahaan Daerah Tidak Sehat

Irawan Dukung Terobosan Kemendagri Benahi BUMD

Jumat, 18 Juli 2025 07:35 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.  (Foto: TV Parlemen)
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. (Foto: TV Parlemen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 Ahmad Irawan memahami Kemendagri membutuhkan dua terobosan politik untuk mem­benahi persoalan besar yang dihadapi BUMD ini. Pertama, terkait dengan pembentukan Ditjen BUMD. Dan kedua, Undang-Undang BUMD.

"Terkait Dirjen BUMD, itu perlu kita dukung. Tetapi kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, kita coba dulu adanya direktorat jenderal ini," kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca juga : Kapolri Minta Food Security Benar-benar Diperhatikan

Irawan mengingatkan, bicara BUMD, erat kaitannya dengan kewenangan Pemerintah dae­rah (Pemda). Apalagi BUMD ini di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen di APBD.

"Bicara APBD, itu kan kekua­tan fiskal daerah yang sumber­nya itu kan dana transfer, (dana) bagi hasil dan lain-lain. Di satu sisi, Pemda juga mendapatkan kewenangan atribusi juga dari undang-undangnya secara lang­sung. Jadi antara Pemerintahan pusat dan Pemerintahan daerah," bilangnya.

Dia mengatakan, undang-undang BUMD nantinya beriri­san dengan pendelegasiannya, termasuk pembinaan dan lain-lainnya. Dikhawatirkan, RUU BUMD ini malah terlalu jauh masuk masuk yang menjadi urusan Pemerintah daerah.

Baca juga : Kaesang: Mosok Saya Merestui Bapak Saya

"Bicara Undang-Undang BUMD, nanti kita bicara sebena­rnya urusan ini kita delegasikan ke mana Pak. Bentuk pembi­naannya dan lain-lain itu sejauh apa. Nanti kita terlalu jauh masuk ke dalam otoritas daerah untuk menentukan kaitannya dengan hal tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan selama pem­bentukan regulasi ini bertujuan un­tuk perbaikan performa BUMD, pihaknya akan mendukung. “Saya kira memang sudah perlu kita mu­lai (menyiapkan RUU BUMD). Karena bicara undang-undang tetap fase paling pertama itu kan kerja teknokratiknya. Naskah akademiknya," tandasnya.

Namun demikian, dia me­minta agar pembahasan BUMD ini dimulai dari sesuatu yang paling mendasar. Yakni bahwa Pemerintah bersama DPR harus mengkaji betul-betul apakah undang-undang Pemda sekarang sudah cukup untuk memposisi­kan Kemendagri dalam opera­sional pendirian dan operasional pengawasan dan pembinaan BUMD ini.

Baca juga : Cak Imin Optimistis Kemiskinan Teratasi

Dia meminta Kemendagri menyiapkan data dan gambaran yang lebih fundamental dari BUMD ini. Data ini untuk me­lengkapi pemahaman yang utuh atas problem di BUMD ini. Pertama, dalam hal modal negara yang sudah disetor ke BUMD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.