Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Banyak Perusahaan Daerah Tidak Sehat
Irawan Dukung Terobosan Kemendagri Benahi BUMD
Jumat, 18 Juli 2025 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ahmad Irawan memahami Kemendagri membutuhkan dua terobosan politik untuk membenahi persoalan besar yang dihadapi BUMD ini. Pertama, terkait dengan pembentukan Ditjen BUMD. Dan kedua, Undang-Undang BUMD.
"Terkait Dirjen BUMD, itu perlu kita dukung. Tetapi kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, kita coba dulu adanya direktorat jenderal ini," kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca juga : Kapolri Minta Food Security Benar-benar Diperhatikan
Irawan mengingatkan, bicara BUMD, erat kaitannya dengan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda). Apalagi BUMD ini di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen di APBD.
"Bicara APBD, itu kan kekuatan fiskal daerah yang sumbernya itu kan dana transfer, (dana) bagi hasil dan lain-lain. Di satu sisi, Pemda juga mendapatkan kewenangan atribusi juga dari undang-undangnya secara langsung. Jadi antara Pemerintahan pusat dan Pemerintahan daerah," bilangnya.
Dia mengatakan, undang-undang BUMD nantinya beririsan dengan pendelegasiannya, termasuk pembinaan dan lain-lainnya. Dikhawatirkan, RUU BUMD ini malah terlalu jauh masuk masuk yang menjadi urusan Pemerintah daerah.
Baca juga : Kaesang: Mosok Saya Merestui Bapak Saya
"Bicara Undang-Undang BUMD, nanti kita bicara sebenarnya urusan ini kita delegasikan ke mana Pak. Bentuk pembinaannya dan lain-lain itu sejauh apa. Nanti kita terlalu jauh masuk ke dalam otoritas daerah untuk menentukan kaitannya dengan hal tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan selama pembentukan regulasi ini bertujuan untuk perbaikan performa BUMD, pihaknya akan mendukung. “Saya kira memang sudah perlu kita mulai (menyiapkan RUU BUMD). Karena bicara undang-undang tetap fase paling pertama itu kan kerja teknokratiknya. Naskah akademiknya," tandasnya.
Namun demikian, dia meminta agar pembahasan BUMD ini dimulai dari sesuatu yang paling mendasar. Yakni bahwa Pemerintah bersama DPR harus mengkaji betul-betul apakah undang-undang Pemda sekarang sudah cukup untuk memposisikan Kemendagri dalam operasional pendirian dan operasional pengawasan dan pembinaan BUMD ini.
Baca juga : Cak Imin Optimistis Kemiskinan Teratasi
Dia meminta Kemendagri menyiapkan data dan gambaran yang lebih fundamental dari BUMD ini. Data ini untuk melengkapi pemahaman yang utuh atas problem di BUMD ini. Pertama, dalam hal modal negara yang sudah disetor ke BUMD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya