Dark/Light Mode

Bertemu Menkum, 30 Pengurus DPW Partai Berkarya Protes SK Kepengurusan Baru

Rabu, 13 Agustus 2025 20:52 WIB
Kader Partai Berkarya bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berdialog terkait SK Penetapan hasil Munas di Tangsel pada 14-16 juli 2025. (Foto: Ist)
Kader Partai Berkarya bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berdialog terkait SK Penetapan hasil Munas di Tangsel pada 14-16 juli 2025. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya dari berbagai daerah mendatangi kantor Kementerian Hukum, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan nasib hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang telah mereka gelar, pada 14-16 Juli 2025, di Tangerang Selatan, Banten. Sebab, muncul surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang mereka anggap janggal.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua Tengah Rohedi M. Cahya yang ditunjuk sebagai juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia menyatakan rasa kekecewaannya.

Ia menyebutkan, mereka adalah para pengurus akar rumput yang telah bergabung sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019.

Baca juga : Meriahkan Dua Momen Penting, DatascripMall.ID Hadirkan Promo Agustusan

"Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025," ujar Rohedi.

"Sesuai mekanisme ADRP (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai), kami harus melakukan munas. Dan munas sudah selesai di tanggal 14-16 Juli 2025 dengan sukses," imbuhnya. 

Rohedi menjelaskan, dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai Sekretaris Jenderal.

Hasil ini didukung oleh para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai. Namun, mereka justru dikejutkan dengan informasi adanya SK Nomor 11 yang diterbitkan Kemenkumham pasca-munas mereka.

Baca juga : Ismail: Tunggu Titah DPP, Harus Satu Komando

"Ini luar biasa, kami yang melakukan munas, tapi orang lain yang mengeluarkan SK. Ini sangat melukai perasaan kami," sesal Rohedi.

Ia menduga, SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang diduga langsung disodorkan ke Menteri Hukum dan HAM, tanpa melalui prosedur online yang seharusnya.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan, Muh. Arham. Ia menegaskan, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian.

Oleh karena itu, ia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.

Baca juga : Bertemu Menhan Mesir, Menhan Sjafrie Bahas Penguatan Kerja Sama

"Lucu kalau itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum," ujar Arham.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPW Kepulauan Riau, Abdul Latif. Dia mengaku kecewa.

"Kami sangat kecewa. Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah SK erubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, DPP dan 32 DPW akan memohon bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta petunjuk lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.