Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KSPSI Dorong UU Baru untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Rabu, 24 September 2025 20:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan pentingnya arah baru dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR RI.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat yang turut dihadiri Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, di Senayan, Selasa (23/9/2025).
Arnod menyampaikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang secara resmi akan menindaklanjuti isu-isu ketenagakerjaan, bukan melalui Badan Legislasi Nasional (Baleg).
Menurut Arnod, keputusan tersebut menjadi langkah strategis agar fokus pembahasan bisa langsung menyentuh persoalan pekerja, sekaligus mempercepat pembaruan regulasi.
“Kita menyepakati bahwa undang-undang yang dibahas bukan revisi, melainkan membuat undang-undang baru dengan nama Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini penting agar pekerja mendapat jaminan perlindungan yang nyata, bukan sekadar tambal-sulam aturan lama,” ujar Arnod yang juga Ketua Umum PPMI KSPSI.
Baca juga : Pertagas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Berkelanjutan
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihatul Wafiroh, mengingatkan bahwa isu pengupahan buruh harus dipandang sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan, bukan beban.
“Tidak perlu ribut, tinggal dinegosiasikan dengan baik. Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan separuh. Jika tidak, ada sanksi hukum, bukan hanya administratif,” tegas Nihatul.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengupahan yang diatur langsung dalam undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, juga menegaskan komitmen komisi untuk mengawal pembahasan UU ini.
“Dengan berada di Komisi IX, kita bisa langsung mendapatkan update terkait informasi ketenagakerjaan,” kata Irma.
Baca juga : Kemenkop Resmikan KSP Balo’ta Dorong Peningkatan Kesejahteraan Anggota
Lebih jauh, Arnod Sihite yang juga anggota Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional menyampaikan agar pemerintah memperkuat lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang ada.
“Lembaga kerja sama tripartit nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Dewan Pengawas yang melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh harus diperkuat. Ini akan memastikan suara pekerja benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Dengan arah baru ini, KSPSI berharap UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja bisa menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia memberikan kepastian hukum, perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan buruh di tanah air.
Dalam RDP sebelumnya, Jumat (13/9/2025), Arnod Sihite juga menyoroti kebijakan perpajakan. Ia menegaskan pajak progresif saat ini di anggap memberatkan.
“Pajak progresif sebaiknya cukup 5 sampai 10 persen maksimal. Saat ini bisa mencapai 30 persen, dan angka itu terlalu tinggi. Jika diturunkan, dampaknya akan positif ke sektor riil," ujarnya.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Kepercayaan Publik Pada Perlindungan Kekerasan
"Masyarakat akan kembali membeli motor dan mobil sehingga sektor otomotif bisa meningkatkan produksi. Begitu juga dengan perumahan, apabila tidak terkena pajak progresif maka industri terkait akan tumbuh," sambung Arnod.
Menurutnya, hal ini akan berdampak baik dalam pertumbuhan ekonomi karena menimbulkan efek berganda.
"Dan khusus untuk jaminan hari tua, saya tegaskan tidak boleh dikenakan pajak progresif, karena itu adalah hak pekerja untuk menikmati masa tua dari jerih payah selama bekerja," tegas Arnod.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Ketua Umum TSK SPSI, Hendi Purnomo, menyoroti persoalan yang masih dihadapi karyawan PT Sritex. Ia meminta pemerintah segera turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan Sritex, terutama terkait uang pesangon, THR, dan dana koperasi karyawan yang sudah lebih dari enam bulan belum terealisasi, padahal sebelumnya sudah dijanjikan langsung oleh Presiden,” tegas Hendi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya