Dark/Light Mode

Beniyanto Tamoreka: Komitmen Reklamasi Harus Jadi Kewajiban Nyata

Kamis, 25 September 2025 17:27 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR RI.
Foto: Fraksi Golkar DPR RI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka menegaskan, keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut atau menghentikan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, termasuk 15 perusahaan di Sulawesi Tengah, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Menurut Beniyanto, izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi kontrak moral dan hukum yang memuat kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascaoperasi.

“Izin pertambangan bukan hanya hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral untuk memulihkan lingkungan. Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” ujar Beniyanto Tamoreka di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca juga : Gus Irfan: Kemenhaj Harus Jadi Wajah Baru Yang Berintegritas

Ia menegaskan, pencabutan atau penghentian sementara izin hanya akan memiliki arti jika diikuti langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai regulasi.

DPR meminta agar setiap perusahaan yang terkena sanksi dalam jangka waktu 60 hari wajib menyampaikan rencana reklamasi yang jelas, mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan independen.

Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan tersebut.

Baca juga : Perayaan HUT ke-44: PDC Komitmen Jaga Keberlanjutan dan Catat Kinerja Positif

"Termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Beniyanto.

Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengawasan, mulai dari audit lingkungan, pemantauan lapangan, hingga pelaporan publik secara transparan.

Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapat akses terhadap informasi progres reklamasi, sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab ekologisnya.

Baca juga : Pengamat: Potensi Nikel RI Melimpah, Hilirisasi Harus Berkelanjutan

Sebagai tambahan, 15 perusahaan di Sulawesi Tengah, di antaranya PT TK, PT VR, PT ATM, PT CAB, dan PT LGS, termasuk dalam daftar yang izinnya dihentikan sementara karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2010 dan Permen ESDM No. 26/2018.

“Pengawasan di daerah-daerah ini harus dipertegas agar pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar teknis, tidak hanya menjadi formalitas administratif,” tutup legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.