Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Firnando Apresiasi Pertamina Soal Base Fuel, Kandungan Etanol Sesuai Regulasi
Jumat, 3 Oktober 2025 15:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Isu batalnya pembelian base fuel impor Pertamina oleh sejumlah SPBU swasta, seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR, menuai perhatian publik. Produk tersebut diketahui mengandung etanol sekitar 3,5 persen, yang kemudian menimbulkan perbedaan pandangan dengan pihak swasta.
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menilai, langkah Pertamina sudah tepat dan konsisten sesuai regulasi.
Firnando menegaskan, keberadaan etanol dalam kadar tersebut masih jauh di bawah ambang batas 20 persen yang diatur pemerintah.
Menurutnya, tambahan etanol justru menunjukkan komitmen Pertamina dalam mendukung agenda dekarbonisasi dan transisi energi nasional.
Baca juga : Ribuan Siswa SD Ikuti Pertamina Enduro Nusantara Bicara
“Pertamina sudah berada pada jalur yang benar. Kandungan etanol 3,5 persen tidak melanggar aturan, bahkan sejalan dengan target pengurangan emisi karbon. Ini bukti bahwa BUMN energi kita tidak hanya fokus pada pasokan, tetapi juga pada keberlanjutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Firnando menilai, perbedaan dengan SPBU swasta lebih disebabkan oleh persoalan teknis spesifikasi, bukan kualitas.
Pertamina, lanjutnya, telah menyediakan base fuel dengan mutu yang dapat dijadikan dasar pencampuran sesuai kebutuhan masing-masing merek.
“Kalau definisi base fuel dipertegas bersama, saya yakin kerja sama bisa berjalan lancar dan harmonis. Pertamina sudah membuktikan komitmen menjaga mutu sekaligus fleksibilitas,” tambahnya.
Baca juga : Rossi Apresiasi Pertamina, Dukung Talenta Muda Indonesia Menuju MotoGP
Firnando menekankan bahwa ketahanan energi nasional tetap aman di tengah polemik ini. Dengan ketahanan stok BBM nasional sekitar 18 hingga 21 hari, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pasokan.
“Pertamina tetap mampu menjaga stabilitas pasokan, meskipun ada dinamika dalam pembelian oleh swasta. Ini bukti nyata ketangguhan Pertamina dalam mengamankan energi untuk masyarakat,” jelasnya.
Sebagai catatan, Firnando juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperbolehkan pencampuran etanol hingga 20 persen merupakan langkah strategis yang sudah benar.
Ia menilai, kebijakan tersebut memberi kepastian regulasi bagi pelaku industri sekaligus mempercepat transisi energi nasional.
Baca juga : BP Tapera Apresiasi Kinerja Bank Penyalur Dan Asosiasi Pengembang
Dalam kesempatan lain, Firnando juga Menegaskan pembelaan terhadap ESDM Bahlil Lahadalia yang digugat secara perdata buntut isu kelangkaan BBM di SPBU swasta.
Menurutnya, kebijakan Menteri Bahlil yang membuka ruang impor tambahan hingga 10 persen serta menawarkan stok Pertamina kepada SPBU swasta sudah berada di jalur yang tepat.
Gugatan perdata yang diajukan salah satu konsumen pelanggan SPBU Shell, dinilainya sebagai hak masyarakat. Namun, hal itu tidak mengurangi fakta bahwa negara melalui Pertamina telah hadir dengan solusi nyata menjaga ketersediaan energi bagi publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya