Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengunduran Diri Tak Penuhi Syarat Hukum
Sara Tetap Anggota DPR
Jumat, 31 Oktober 2025 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai anggota DPR aktif.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan, keputusan tentang keanggotaan politikus yang karib disapa Sara itu telah sesuai prosedur setelah digelar rapat tertutup, Rabu (29/10/2025). Rapat itu merupakan tindak lanjut surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MKGERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan keanggotaan Sara.
Rapat MKD menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan niat Saraswati mengundurkan diri. “MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga : Nasib Bupati Sudewo Ditentukan Hari Ini...
Dia menyampaikan, keputusan tentang keanggotaan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu didasarkan oleh prosedur yang sesuai. “Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan hukum, tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.
Nazaruddin menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen. Pihaknya akan terus berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan sejumlah pertimbangan terkait keputusan MKD tersebut. Kata dia, Sara tidak pernah dilaporkan ke MKD maupun partai. Selanjutnya, ada kader Gerindra yang meminta agar pengunduran diri Sara ditolak. Karena hal tersebut, Mahkamah Partai Gerindra memeriksa permohonan itu.
Baca juga : Kepada Purbaya, PAN Buka Pintu Lebar-lebar
Berikutnya, Dasco mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan Mahkamah Partai Gerindra saat memeriksa permohonan tersebut. Salah satunya, berkaitan dengan tuduhan terhadap Sara yang ternyata dibuat-buat.
“Pertama, yang dituduhkan nggak ada laporan. Kedua, yang berkembang di publik itu konten yang sudah lama dan diedit hingga artinya tidak sama dengan yang disampaikan,” jelasnya.
Ketiga, karena tekanan hingga Sara akhirnya mengundurkan diri secara lisan. “Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” terang Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Baca juga : Lompatan Menuju Kemandirian Dan Skala Global Perbankan Syariah
Lebih lanjut, kata dia, muncul petisi agar Sara tidak diberhentikan dari anggota DPR. “Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukung Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau nggak salah itu, atau 15 ribu petisi,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya