Dark/Light Mode

Gerindra Usul Presiden Dipilih Dua Periode Tapi Tidak Berurutan

Senin, 2 Maret 2020 19:23 WIB
Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR, Ahmad Riza Patria (tengah) diskusi bertajuk Fokus MPR Lima Tahun ke Depan di Media Center, Kompleks Parlemen, Senin (2/03).
Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR, Ahmad Riza Patria (tengah) diskusi bertajuk Fokus MPR Lima Tahun ke Depan di Media Center, Kompleks Parlemen, Senin (2/03).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan presiden kembali diutak atik. Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto usul jabatan presiden dua periode tapi ada jeda.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) MPR,  Ahmad Riza Patria dalam diskusi bertajuk Fokus MPR Lima Tahun ke Depan di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/03).

Baca juga : Presiden Xi: China Hadapi Situasi Serius

"Ada yang usul  tiga periode, delapan tahun, enam tahun dua periode. Ada juga yang usul satu periode lima tahun. Beriktunya dua periode tapi ada jeda," kata Riza. 

Ia mencontohkan, di Amerika Latin. Masa jabatan presiden dua periode. Namun untuk masuk periode selanjutnya, diperlukan jeda lima tahun. Hal ini dinilai menarik. 

Baca juga : Peradi dan PN Jaksel Sosialisasi E-Court untuk Peradilan Cepat, Tepat dan Murah

"Ini menarik dan perlu dikaji. Jadi kalau lima tahun pertama, lima tahun kedua isitrahat dulu. Kalau kita pelajari ini banyak manfaatnya. Fokusnya, presiden nanti benar-benar untuk kepentingan rakyat," paparnya.

Riza melihat, potensi kecurangan dan penyalahgunaan jabatan juga dapat diminimalisir. "Kalau ada jeda, kekuatan menteri enggak akan bekerja untuk kepentingan petahana. Tidak ada kecurangan," kata Riza.

Baca juga : Re-Branding MPR Diperlukan Agar Tidak Ketinggalan Zaman

Menurut Riza, menteri-menteri juga akan bekerja maksimal, karena berpeluang maju sebagai presiden. Dia juga optimistis tak ada lagi pencitraan dari presiden. "Saya sudah sampaikan ide seperti ini. Supaya tidak lagi ada polarisasi. Nggak ada lagi cebong kampret," ucap Riza. 

Seperti diketahui, masa jabatan presiden sebagaimana diatur UUD 1945, yaitu dua periode setiap lima tahun. [QAR] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.