Dark/Light Mode

Peradi dan PN Jaksel Sosialisasi E-Court untuk Peradilan Cepat, Tepat dan Murah

Jumat, 24 Januari 2020 15:15 WIB
Sosialisasi E-Court yang dilakukan DPC Peradi Jaksel di PN Jaksel, Jumat (24/1). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi E-Court yang dilakukan DPC Peradi Jaksel di PN Jaksel, Jumat (24/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Imdonesia (Peradi) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menggelar sosialisasi Electronic Court (E-Court) atau "Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik". Sosialisasi digelar di PN Jaksel, Jumat (24/1).     

"Sosialisasi E-Court ini merupakan kerja sama PN Jaksel dan DPC Peradi Jaksel," ungkap Ketua DPC Peradi Jaksel, B Halomoan Sianturi, dalam sambutannya.       

Acara diikuti ratusan advokat. Banyak tokoh juga hadir. Antara lain Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Haswandi, yang sekaligus membuka acara, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo, Ketua PN Jaksel Arifin Wakil Ketua PN Jaksel Joni, serta Ketua Dewan Kehormatan DPD Peradi DKI Jakarta Bachtiar Sitanggang yang mewakili Ketua Umum DPN Peradi Luhut Pangaribuan. Kemudian, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Berry Sidabutar, Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits De Fretes, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong.       

Baca juga : Minyak Esensial Bisa Digunakan untuk Awetkan Makanan

Advokat, kata Halomoan, mutlak harus melakukan registrasi e-court. Hal ini agar dapat diverifikasi dan menjadi pengguna terdaftar e-court, jika ingin melaksanakan tugas dan fungsinya di pengadilan.     

Ia lalu merujuk landasan hukum persidangan secara elektronik, yakni Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019, dan merupakan penyempurnaan dari Perma No 3/2018. Advokat, tegas Halomoan, harus mematuhi Perma tersebut. Jika tidak, konsekuensinya tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum kepada klien dalam mencari keadilan di pengadilan, atau dengan kata lain tidak dapat beracara di pengadilan.        

Ada pun maksud persidangan secara elektronik, jelas Halomoan, adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. "Proses persidangan elektronik dimaksud dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan," jelasnya.         

Baca juga : Brando, Kiki dan Rudi Jadi Sosok di Balik Kesuksesan Natal TMP

"Sedangkan yang dimaksud dengan administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama, tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing masing lingkungan peradilan," lanjutnya. 

Persidangan di pengadilan secara elektronik, diharapkan Halomoan, dapat mewujudkan tertib penanganan perkara secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, modern, dan tentunya akan terpenuhi juga asas sederhana, cepat dan biaya ringan.        

"Dalam Perma tersebut diatur bahwa persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dengan demikian persidangan secara elektronik tidak akan dapat berjalan jika salah satu pihak tidak sepakat atau tidak setuju. Apakah hal tersebut dapat dikatakan juga sebagai kendala? Hal lain yang sangat perlu menjadi perhatian adalah  perangkat elektroniknya dan permasalahan jaringan internetnya," papar Halomoan.         

Baca juga : Biji Pepaya dan Kangkung Bisa untuk Perawatan Rambut

Halomoan menambahkan, penerapan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik memiliki banyak manfaat yang didapat pencari keadilan dan advokat. Karena e-court akan memangkas waktu dan tidak memakan biaya.   

"Artinya, jika advokat sudah terdaftar sebagai pengguna e-court maka ketika akan mendaftarkan perkara tidak perlu ke pengadilan negeri. Cukup daftar melalui e-court di mana saja dan kapan saja," terangnya.         

Halomoan pun memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada MA atas terbitnya Perma, dan mendukung penuh diberlakukannya Perma dimaksud, serta mengapresiasi antusiasme para advokat yang telah mengikuti sosialisasi e-litigation tersebut. "Warna-warni burung gelatik seindah warna pelangi, beracara secara elektronik tak bisa dihindari lagi," ujar Halomoan berpantun mengakhiri sambutannya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.