Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Baleg Ingin Perjelas Definisi Kemaslahatan
Rabu, 21 Januari 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan itu, Abidin menegaskan, DAU tidak berkaitan dengan dana setoran jemaah haji. Dana yang berasal dari APBN itu harus dipisahkan secara tegas dari dana milik jemaah. Selanjutnya, DAU inilah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Di situ ada nilai manfaat. Nah, itu yang bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan umat Islam. Tapi untuk dana setoran jemaah, itu tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” jelasnya.
Baca juga : Wapres Menyapa Pedagang, Sowan Ke Ponpes Cipasung
Karena itu, Abidin meminta agar makna kemaslahatan dalam RUU ini diperjelas secara rinci terkait peruntukannya. Kejelasan ini penting agar tidak muncul tafsir liar yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal pengelolaan dana haji.
Saat ini sekitar 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah, sementara 38 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Baca juga : Keamanan Siber Jadi Pilar Bagi Ketahanan Nasional
“Nah, inilah yang kemudian diserahkan ke calon jemaah, ditambah lagi dengan living cost melalui virtual account,” terangnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menambahkan, RUU itu memberi batasan tegas terhadap ruang lingkup kemaslahatan, khususnya untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji.
Baca juga : Diumumkan KPK, Bupati Pati Jadi Tersangka
“Kegiatan itu antara lain mencakup pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, serta penanggulangan bencana,” terangnya. BSH
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 21 Januari 2026 dengan judul "Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Baleg Ingin Perjelas Definisi Kemaslahatan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya