Dark/Light Mode

Bamsoet Usul Sediakan Pintu Darurat Konstitusi untuk Antisipasi Skenario Ekstrem

Selasa, 3 Februari 2026 22:55 WIB
Mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)
Mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dinilai masih menyisakan ruang kosong dalam pengaturan hukum. Khususnya terkait tata cara pengisian jabatan publik hasil Pemilu apabila Pemilu tertunda atau tidak dapat dilaksanakan akibat keadaan darurat.

Mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, Pasal 22E UUD 1945 memerintahkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, Konstitusi belum menyediakan skenario alternatif apabila Pemilu mustahil dijalankan misalnya akibat ada perang, bencana nasional, pandemi global, krisis keuangan yang melumpuhkan negara.

“Konstitusi kita hari ini belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang.

Baca juga : Bamsoet: Hasil Kunjungan Prabowo ke Inggris Tak Lepas dari Peran Dubes Desra

Jika Pemilu tidak bisa diselenggarakan tepat waktu, tentu akan berdampak pada kepemimpinan nasional. “Dalam kondisi itu, secara hukum bisa terjadi kekosongan kekuasaan atau kepemimpinan nasional,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini,

Bamsoet menjelaskan, Pasal 12 UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks apabila Presiden dan Wakil Presiden, bahkan triumvirat menteri yang selama ini diposisikan sebagai pengganti sementara, berhalangan tetap secara serentak.

“Dalam situasi seperti itu, negara berpotensi kehilangan mekanisme konstitusional untuk bertindak cepat dan sah,” kata Bamsoet.

Baca juga : Pramono Siapkan 9 Waduk Baru di Jakarta Untuk Kurangi Risiko Banjir

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, sebelum perubahan UUD 1945, MPR memiliki kewenangan menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat regeling untuk menutup kekosongan hukum dan menjaga kesinambungan negara. Namun, pasca-amandemen, MPR kehilangan fungsi pengaturan tersebut dan diposisikan semata sebagai lembaga pelantik serta pengubah konstitusi, tanpa instrumen darurat ketika sistem mengalami kelumpuhan total.

“Setelah amandemen, MPR tidak lagi memiliki instrumen konstitusional untuk bertindak dalam kondisi darurat ekstrem,” ujarnya.

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur ini menilai, dalam situasi itu, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 harus menjadi pegangan utama. Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD, MPR semestinya diberi kewenangan subjektif superlatif untuk mengambil keputusan luar biasa demi menyelamatkan negara.

Baca juga : Agrinas Jaladri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

“Kewenangan ini bukan untuk menghidupkan kembali supremasi MPR secara absolut seperti masa lalu, melainkan menghadirkan pintu darurat konstitusi yang hanya bisa digunakan dalam keadaan sangat terbatas, terukur, dan diawasi secara ketat,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.