Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggota DPR Tak Setuju Kenaikan Iuran Mandiri
Lebih Baik, BPJS Kesehatan Tagih Mereka Yang Nunggak
Sabtu, 28 Februari 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
"Keberlanjutan sistem memang penting, tapi tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Edy mengingatkan dalam beberapa tahun terakhir defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat. Persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh.
Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional. “Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan," ucapnya.
Baca juga : Zulhas Minta Koperasi Serap Hasil Panen Petani
Dia bilang, langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Penerima Bantuan Iuran (PBPU) Pemerintah Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” saran legislator dari dapil Jawa Tengah (Jateng) ini.
Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun sekali untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan. Terlebih saat ini BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp20-30 triliun pada 2026. "Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis, ini ramai," kata Budi di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : Begini Cara Pegawai BC Loloskan Importasi Ilegal
Menurut Budi, bila tidak ada penyesuaian struktural, defisit akan terus berulang setiap tahun dan berdampak pada arus kas rumah sakit akibat keterlambatan pembayaran klaim. Kondisi itu dinilai bisa mengganggu operasional fasilitas kesehatan.
Namun, ia memastikan kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak kenaikan iuran apabila kebijakan tersebut diterapkan. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dia menegaskan, prinsip JKN sebagai asuransi sosial mengedepankan subsidi silang. Artinya peserta yang lebih mampu berkontribusi lebih besar untuk menopang pembiayaan peserta kurang mampu. "Jadi potensi kenaikan iuran disebut akan lebih terasa bagi peserta mandiri dan kelompok menengah ke atas," kata dia. TIF
Baca juga : AHY: Infrastruktur Harus Berdampak Untuk Rakyat
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 28 Februari 2026 dengan judul "Anggota DPR Tak Setuju Kenaikan Iuran Mandiri Lebih Baik, BPJS Kesehatan Tagih Mereka Yang Nunggak"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya