Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rapat Dengan Peradi SAI Dan KAI
Senayan Ingin Revisi UU Bangkitkan Profesi Advokat
Rabu, 22 April 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
"Saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu," sebut Juniver.
Hal ini, kata dia, membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas. Karena itu, pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan mekanisme check and balance.
Baca juga : Maruarar Gandeng BPKP, Kawal BSPS Tepat Sasaran
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” terang Juniver.
Selain itu, dia mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang. Termasuk di dalamnya pelaksanaan ujian profesi yang terstandar. Pendidikan berkelanjutan bagi advokat penting dilakukan agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga : KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun
Menurutnya, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan, baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan maupun bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional.
Lebih lanjut, Juniver memuji pelaksanaan RDPU dengan Komisi III DPR yang dinilainya cukup positif. Harapannya pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena dinilai mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional.
Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek Olah Sampah Jadi Listrik
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 17, edisi Rabu, 22 April 2026 dengan judul "Rapat Dengan Peradi SAI Dan KAI, Senayan Ingin Revisi UU Bangkitkan Profesi Advokat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya