Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPR mendukung langkah Pemerintah memperkuat koperasi dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini sebagai upaya mendorong transformasi atau perubahan terhadap soko guru perekonomian Indonesia itu.
Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina menilai, memperbarui regulasi koperasi merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.
"Koperasi mesti mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota. Kami mendorong pembaruan regulasi koperasi agar lebih adaptif, modern, dan mampu menjawab tantangan global," kata Nevi, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, revisi UU Perkoperasian akan diselesaikan pada tahun ini. Alasannya, beleid sebelumnya sudah tidak relevan lagi dan terlalu kuno. “Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga : Reshuffle Terbatas, Prabowo Perkuat Tim Komunikasi
Nevi melanjutkan, Pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara modernisasi koperasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Perlindungan pelaku usaha kecil ini penting agar transformasi yang dilakukan tetap inklusif dan tidak meninggalkan koperasi skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah.
Ia ingin koperasi naik kelas, tetapi tetap berakar pada nilai gotong royong dan keadilan. "Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat dengan mendorong transformasi yang inklusif,” puji legislator asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Selain itu, Nevi mendorong agar proses pembahasan revisi UU Perkoperasian melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku koperasi di daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia berharap, sinergi antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan beleid ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat struktur koperasi, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan, koperasi Indonesia akan semakin maju dan tangguh.
Baca juga : Kolaborasi Kemenkop dan CDF Canada Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih
Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan menambahkan, revisi UU Perkoperasian harus difokuskan untuk kepentingan ekonomi nasional dan wajib dirumuskan untuk menyejahterakan anggotanya. Tidak boleh digunakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik atau golongan tertentu.
“Koperasi dan perusahaan biasa selama ini kabur batasannya, akibatnya praktik koperasi banyak yang mirip Perseroan Terbatas (PT). Ini yang harus kita luruskan kembali pada prinsip berbasis anggota,” tegas Nasim, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Nasim menilai, praktik penyimpangan prinsip dasar koperasi ini, menjadi masalah sistemik yang harus segera diperbaiki melalui regulasi baru. Terlebih, saat ini banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan. "Padahal, gotong royong yang menjadi ruh koperasi,” tandas politikus PKB ini.
Selain itu, Nasim menyebut beberapa poin krusial yang harus masuk dalam revisi UU Perkoperasian. Antara lain, penataan ulang struktur kelembagaan dari tingkat primer hingga induk. Hal ini dilakukan untuk membangun skala ekonomi yang lebih kompetitif.
Baca juga : Pemerintah Dan Industri Perkuat Ekosistem Otomotif Nasional
"Masalah akses permodalan juga harus diatur lebih jelas agar koperasi tidak terus-menerus hidup dalam keterbatasan pendanaan," tutup legislator asal dapil Jawa Timur (Jatim) ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya