Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Misbakhun: Revisi UU P2SK Buka Kesempatan Kedua bagi UMKM untuk Bangkit
Senin, 15 Juni 2026 21:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang lebih besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dan kembali memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Menurut Misbakhun, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya produktif, namun kehilangan akses permodalan karena memiliki catatan kredit macet lama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya lebih mahal dan risiko yang lebih tinggi.
Baca juga : BI Dukung Revisi UU P2SK, Ketentuan Pelaksanaan Segera Disiapkan
Misbakhun menjelaskan, salah satu terobosan penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM.
Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku bagi bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah.
Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut bukan semata-mata bertujuan menghapus utang, melainkan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang masih produktif agar dapat kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.
“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tetapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” imbuhnya.
Baca juga : Misbakhun: Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas dan Daya Saing Keuangan
Di sisi lain, Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan revisi UU P2SK sangat bergantung pada kecepatan implementasi di lapangan.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” ucap Misbakhun.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang selama ini terkendala akses pembiayaan akibat catatan kredit lama.
Baca juga : Perikhsa Riders Dan Bang Japar Salurkan Hewan Kurban Untuk Warga Jakarta
Sehingga, mereka dapat kembali berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya