Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BI Dukung Revisi UU P2SK, Ketentuan Pelaksanaan Segera Disiapkan
Jumat, 5 Juni 2026 13:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.
Seperti diketahui, Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : Kemenimipas Dukung Penuh Proses Hukum KPK, Pejabat Terkait Dinonaktifkan
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah.
"BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan, sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramdan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga : Desk Ketenagakerjaan Polri Selesaikan Sengketa Perselisihan Industri
Ramdan memastikan, BI terus memperkuat bauran kebijakan dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, sert berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional. Demi memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan. Antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Baca juga : Komsi III DPR Pertimbangkan Perluas Wewenang Kompolnas
Selain itu, revisi juga mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya