Dark/Light Mode

Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Dan Otonomi Daerah

Selasa, 25 Agustus 2026 15:45 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026). Foto: MPR RI
Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026). Foto: MPR RI

 Sebelumnya 
Berbeda dengan Eko, Prof. Dr. Alla Asmara menyoroti aspek desentralisasi fiskal. Ia mengatakan, tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10–15 persen dari total pendapatan daerah.

“Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.

Menurut Alla, persoalan lainnya adalah masih terjadi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah cenderung mempunyai kapasitas fiskal lebih tinggi dibandingkan daerah yang memiliki basis ekonomi terbatas.

Baca juga : Titi Anggraini: Ingat, Rekrutmen Parpol Belum Sehat

“Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal. “Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal,” imbuhnya.

Dari perspektif konstitusi, Dr. Qurrata Ayuni mengatakan gagasan otonomi daerah memiliki landasan penting dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Qurrata, lahirnya ketetapan tersebut tidak terlepas dari tuntutan masyarakat daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola kehidupan dan sumber daya di daerahnya.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Saya Sudah Usulkan Sejak Akhir Tahun Lalu

“Tap MPR Nomor XV/MPR/1998, isu otonomi daerah adalah untuk menampung kegelisahan dari warga negara yang seolah-olah hak hidupnya di daerah dicabut pusat,” ujarnya.

Qurrata mengatakan, meskipun berbagai regulasi mengenai otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah telah diterbitkan sebagai bagian dari tindak lanjut perkembangan kebijakan tersebut, persoalan otonomi daerah masih belum sepenuhnya selesai. “Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.

Ia menyoroti persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Menurutnya, keberadaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

“Kita belum mendapat konsep yang ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi nanti dibatasi dengan undang-undang,” paparnya.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Banyak Yang Larut Dalam Politik Kotor

Qurrata menyimpulkan, prinsip “otonomi seluas-luasnya” tidak berarti seluruh urusan harus diserahkan kepada daerah. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh ditafsirkan bahwa undang-undang dapat secara bebas menarik kewenangan dari daerah hingga pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana administrasi.

FGD tersebut diikuti sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Dr. I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan), Dr. Ir. Hj. Endang S Thohari (Fraksi Gerindra), H. Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan, (Fraksi Gerindra), Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Dr. Hj. Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), H. T Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat), Dr. H. Hilmy Muhammad (Kelompok DPD), Sularso (Kelompok DPD).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.