Dark/Light Mode

Fraksi Golkar MPR Dorong Pendidikan Pancasila Dan Budaya Bersih Masuk Kurikulum

Jumat, 18 September 2026 19:26 WIB
Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bertajuk Pancasila Sebagai Falsafah dan Dasar Negara: Penguatan Pendidikan Pancasila Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Hotel Santika Premier Binrtaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/9/2026). Foto: MPR RI
Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bertajuk Pancasila Sebagai Falsafah dan Dasar Negara: Penguatan Pendidikan Pancasila Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Hotel Santika Premier Binrtaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/9/2026). Foto: MPR RI

 Sebelumnya 
Tidak hanya pendidikan Pancasila, Mekeng juga menyoroti tentang pendidikan kebersihan. Baginya masalah sampah telah menjadi persoalan besar yang perlu diperbaiki melalui pendidikan sejak kecil agar budaya bersih terbentuk hingga dewasa.

“Jika tidak dimulai sejak kecil, budaya bersih tidak akan terbentuk. Kalau sudah dewasa, diimbau seperti apa pun akan sulit. Namun, jika dari kecil sudah diberi pendidikan kebersihan seperti yang dilakukan di Jepang, anak-anak akan memiliki budaya bersih,” tuturnya.

Dia menegaskan, bahwa kebersihan itu sendiri adalah bagian dari iman. Jika hal ini tidak diperhatikan, masalah sampah akan menjadi "bom waktu" dan menyedot anggaran APBN yang cukup besar.

Baca juga : Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Bahlil: Ini Musibah, Golkar Merasa Terpukul

“Jika masalah ini tidak diselesaikan sejak dini, negara setiap tahun hanya akan menganggarkan dana untuk mengurus sampah saja, sehingga akhirnya tidak bisa mengurus hal lainnya. Maka dari itu, kami dari Fraksi Partai Golkar mulai menggali isu Pancasila ini,” tuturnya.

Usulan tersebut menurut Mekeng, merupakan bagian dari penguatan implementasi Pancasila sebagai landasan fundamental bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara.

“Seluruh kebijakan publik, termasuk kebijakan pendidikan, pada hakikatnya harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana diterjemahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.

Baca juga : Golkar Pun Pasrahkan Nasib Menterinya Kepada Presiden

Khususnya pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Termasuk pada pasal yang sama, Ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hal ini memiliki pesan tersirat bahwa pendidikan harus dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, seperti iman, takwa, akhlak mulia, persatuan bangsa, dan kesejahteraan umat.

Baca juga : Harmoni Antara Agama Dan Pancasila

Adapun dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

“Dengan demikian, Pendidikan Pancasila memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan warga negara yang mampu memahami hak dan kewajibannya, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.