Dark/Light Mode

Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Kamis, 8 Oktober 2026 07:22 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

 Sebelumnya 
Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan Dewan atau Konsil Advokat Nasional sebagai badan regulator profesi.

Keanggotaan badan tersebut dapat berasal dari berbagai unsur, antara lain advokat senior, akademisi atau pakar hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum atau hakim, serta ahli di bidang manajemen sumber daya manusia.

Badan tersebut dapat diberi mandat untuk meningkatkan standar kualitas advokat, mulai dari rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, hingga penegakan kode etik.

Dengan model demikian, keberadaan banyak organisasi advokat tidak harus menjadi persoalan sepanjang terdapat satu sistem regulasi profesi yang berlaku secara nasional.

Menyeragamkan Standar Kualitas Advokat

Kehadiran regulator penting untuk meningkatkan standar kualitas profesi advokat, sementara organisasi advokat tetap menjalankan fungsi representatifnya.

Regulator dapat menetapkan standar nasional dalam proses rekrutmen calon advokat, pendidikan, pengangkatan, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan atau continuing professional development.

Sistem tersebut juga perlu mengintegrasikan registrasi advokat secara nasional dengan proses pengangkatan atau admission.

Harus ada standar minimum yang jelas untuk pendidikan, ujian profesi, pelatihan magang, asesmen, pengangkatan sumpah, registrasi, sertifikasi, hingga pembaruan sertifikasi apabila kewajiban pelatihan kompetensi berkala diterapkan.

Baca juga : Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Dengan demikian, masyarakat memiliki rujukan yang jelas untuk mengetahui status dan kompetensi seorang advokat.

Penegakan Etik dan Disiplin

Salah satu fungsi terpenting regulator adalah memastikan penegakan etik dan disiplin dilakukan secara independen.

Selama pemeriksaan advokat sepenuhnya bergantung pada organisasi tempat advokat tersebut bernaung, selalu terdapat potensi persepsi konflik kepentingan.

Persoalan tersebut dapat diminimalkan dengan menghadirkan forum pemeriksaan yang lebih independen.

Kewenangan tersebut dapat dilengkapi dengan pembentukan majelis disiplin profesi atau professional conduct tribunal.

Mekanisme pengaduan juga harus dibangun berdasarkan prinsip due process. Mulai dari penerimaan pengaduan, pemeriksaan awal, investigasi, pemeriksaan oleh majelis etik, upaya hukum, hingga pengawasan secara yudisial harus memiliki prosedur yang jelas.

Dengan mekanisme tersebut, penegakan etik tidak hanya menjadi urusan internal organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pertanggungjawaban profesi kepada publik.

Kepentingan Publik Harus Menjadi Orientasi

Pada akhirnya, alasan utama reformasi tata kelola advokat bukan semata-mata karena jumlah organisasi advokat semakin banyak.

Baca juga : Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Persoalan yang lebih mendasar adalah adanya celah regulasi yang dapat memengaruhi kualitas layanan hukum. Setidaknya terdapat lima regulatory gaps yang perlu diperhatikan.

Pertama, belum adanya standar nasional advokat yang benar-benar efektif. Kedua, belum adanya sistem registrasi advokat terpadu yang dapat menjadi rujukan publik.

Ketiga, adanya potensi percampuran fungsi representasi dan regulasi. Keempat, potensi persoalan yurisdiksi keanggotaan dalam penerapan kode etik lintas organisasi.

Kelima, perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa hukum belum menjadi pusat desain kelembagaan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena hubungan antara advokat dan klien tidak selalu seimbang.

Masyarakat sebagai pengguna jasa hukum sering berada dalam posisi yang tidak memiliki informasi memadai untuk menilai apakah layanan yang diterimanya telah memenuhi standar profesional.

Dalam kondisi demikian, regulasi dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa mengorbankan independensi advokat. Satu Sistem,

Bukan Satu Organisasi

Jika dikaji secara akademik, urgensi pembentukan Konsil atau Dewan Advokat Nasional bukan semata-mata karena organisasi advokat saat ini bersifat multi-organisasi.

Baca juga : Survei LKPI: Gerindra Unggul, PSI Lampaui Demokrat

Urgensinya terletak pada kebutuhan menghadirkan satu sistem regulasi profesi yang mampu menjamin standar nasional. Indonesia tidak harus kembali pada model satu organisasi advokat.

Yang lebih penting adalah membangun satu sistem regulasi profesi yang berlaku secara nasional. Dengan sistem tersebut, perbedaan organisasi tidak harus berarti perbedaan standar.

Organisasi advokat dapat tetap hidup dan berkembang dengan fungsi representasi masing-masing, sementara standar kompetensi, etik, registrasi, sertifikasi, dan disiplin berlaku secara nasional.

Karena itu, arah pengaturan dalam RUU Advokat perlu memastikan adanya desain kelembagaan regulator profesi advokat nasional yang menjamin independensi advokat, standar kompetensi, integritas, disiplin, perlindungan klien, akses terhadap keadilan, serta akuntabilitas publik.

Regulator nasional profesi advokat yang independen, misalnya dalam bentuk Dewan atau Komisi Regulasi Profesi Advokat Nasional, dapat diberikan sejumlah fungsi utama, yaitu:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.