Dark/Light Mode

Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Kamis, 8 Oktober 2026 07:22 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

 Sebelumnya 
1. Menentukan standar nasional pendidikan dan kompetensi advokat.

2. Menyelenggarakan ujian profesi dan menetapkan persyaratan menjadi advokat (admission).

3. Membangun sistem registrasi nasional advokat.

4. Menerbitkan dan memperbarui sertifikasi praktik.

5. Menetapkan standar profesi dan kode etik nasional.

6. Melakukan pengawasan kepatuhan secara berkala.

7. Menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat.

Baca juga : Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

8. Melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi disiplin.

9. Menetapkan standar pendidikan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan (continuing legal development).

10. Memastikan mekanisme perlindungan bagi klien atau pengguna jasa hukum.

Sementara itu, organisasi advokat tetap memiliki peran penting, antara lain mewakili kepentingan anggota, mengembangkan profesi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai standar regulator

Kemudian, menjalankan kegiatan kesejawatan, melakukan advokasi kebijakan, melaksanakan kegiatan sosial dan pro bono, serta turut melakukan pengawasan dan penanganan etik dan disiplin.

Menjaga Independensi Regulator

Regulator sendiri harus bersifat independen, baik dari pemerintah maupun organisasi advokat.

Badan tersebut dapat dibentuk dari berbagai unsur, seperti advokat senior, akademisi atau pakar hukum, unsur masyarakat, mantan hakim atau praktisi, serta ahli manajemen.

Baca juga : Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Yang harus menjadi orientasi utama regulator adalah kepentingan publik, bukan kepentingan keanggotaan organisasi advokat.

Dengan desain seperti itu, fungsi regulator tidak dimaksudkan untuk mengambil alih seluruh peran organisasi advokat.

Sebaliknya, regulator hadir untuk memastikan terdapat standar yang sama bagi seluruh advokat, siapa pun organisasi tempatnya berhimpun.

Penutup

Reformasi tata kelola profesi advokat sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Pembentukan regulator nasional profesi advokat yang independen dapat menjadi salah satu jalan untuk memisahkan fungsi regulasi profesi dari fungsi representasi organisasi advokat.

Regulator nasional dapat diberi kewenangan menetapkan standar kompetensi, pengangkatan atau admission, registrasi, sertifikasi praktik, kode etik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, serta penegakan disiplin profesi secara nasional.

Pada saat yang sama, organisasi advokat tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi representasi, pengembangan profesi, pembelaan kepentingan anggota, dan kegiatan kesejawatan.

Baca juga : Survei LKPI: Gerindra Unggul, PSI Lampaui Demokrat

Model tersebut memungkinkan keberadaan lebih dari satu organisasi advokat, tetapi tetap menjamin satu standar nasional mengenai kompetensi, etik, registrasi, dan disiplin profesi.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan semata-mata satu organisasi advokat, melainkan satu sistem regulasi profesi advokat.

Sistem yang mampu mempertemukan kebebasan berserikat, independensi profesi, kepastian standar, akuntabilitas, dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dengan demikian, reformasi profesi advokat tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menguasai organisasi.

Orientasinya harus dikembalikan kepada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan setiap orang yang mencari keadilan mendapatkan layanan advokat yang kompeten, berintegritas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta S.H, M.H.

Disampaikan dalam Seminar Rapat Kerja Nasional IKADIN di Semarang, 2 Oktober 2026

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.