Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sidang Gus Yaqut, Saksi Ceritakan Evaluasi Pelayanan Haji 2024
- KPK Lantik 7 Pejabat, Achmad Taufik Husein Jadi Direktur Penyidikan
- Ditelepon Teddy, Dirut KAI Merapat ke Istana
- Gunung Semeru 6 Kali Batuk-Batuk, Hindari Radius 13 Km Dari Pusat Erupsi
- Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dimulai, Pendaftaran 5-10 November 2026
Perkuat Kesinambungan Pembangunan, MPR RI-Dewan Profesor UNS Dalami Gagasan PPHN
Kamis, 5 November 2026 09:13 WIB
Sebelumnya
Sementara, Ketua Komisi II Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, menekankan bahwa penentuan bentuk hukum PPHN harus didasarkan pada kejelasan fungsi konstitusionalnya. “Bentuk hukum itu tidak boleh ditentukan lebih dahulu sebelum fungsi konstitusionalnya jelas. Prinsipnya sederhana, function before form,” ujarnya.
Menurutnya, PPHN dirancang sebagai pedoman yang menghubungkan Pancasila dan UUD 1945 dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Karena itu, substansinya harus berorientasi pada arah fundamental bangsa, bukan mengatur program pemerintahan secara teknis.
Ia menilai, kesinambungan pembangunan memang penting untuk mencegah perubahan prioritas akibat pergantian kepemimpinan setiap lima tahun. Namun, PPHN tetap harus memberikan ruang bagi presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk menentukan kebijakannya.
Sunny menyoroti tiga alternatif bentuk hukum PPHN, yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Setiap pilihan memiliki konsekuensi berbeda sehingga perlu dikaji berdasarkan kewenangan lembaga negara dan kesesuaiannya dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Baca juga : MPR RI: Urgensi PPHN Pasca-Reformasi Menyatukan Visi Lembaga Negara
Sebagai landasan, Sunny menawarkan delapan prinsip konstitusional PPHN, yaitu menjaga supremasi konstitusi, menghormati mandat demokratis presiden, mencegah kembalinya hubungan presiden sebagai mandataris MPR, menjaga checks and balances, melindungi independensi lembaga peradilan dan lembaga independen, membatasi arah fundamental dari kebijakan teknis, memperjelas mekanisme pengujian dan akuntabilitas, serta menjaga keseimbangan antara kesinambungan dan kemampuan beradaptasi.
“Kalau delapan pagar ini dipenuhi, kita dapat berbicara tentang PPHN dalam kerangka konstitusionalisme, bukan sekadar menghidupkan kembali satu model masa lalu,” ujarnya.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Siswandari, PPHN diperlukan agar arah pembangunan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian presiden, menteri, maupun kebijakan pemerintah. Sehingga, pembangunan pendidikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak terputus oleh perubahan kepemimpinan.
“Kalau ganti presiden, haluannya tetap itu. Sehingga PPHN ini diperlukan untuk memberikan arah dan roadmap yang mengikat semua lembaga negara,” ujarnya.
Baca juga : MPR Ajak UIN Jakarta Bedah Draf PPHN
Siswandari menegaskan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan mulai dari kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T, kualitas pembelajaran, relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, hingga tata kelola dan kesejahteraan pendidik.
"Penguatan pendidikan karakter harus dilakukan melalui proses yang berkelanjutan, mulai dari pengajaran, pelatihan, pembiasaan, hingga pembudayaan. Keteladanan pemimpin dan pendidik juga menjadi faktor penting dalam membangun karakter generasi muda," tegasnya.
Pendidikan berkualitas, tambah Siswandari, perlu menjadi pengungkit bagi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam menciptakan pekerjaan layak, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kelembagaan.
"PPHN harus menjadi pedoman pembangunan yang konsisten, dengan pendidikan sebagai fondasi untuk membentuk sumber daya manusia berkarakter dan mewujudkan Indonesia yang berkelanjutan," katanya.
Baca juga : Rapat Pleno K3 MPR Bahas Arah Kebijakan Negara
Pendapat lain disampaikan oleh Prof. Dr. Akhmad Arif Musadad. Ia menilai, pembangunan yang tidak berkesinambungan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan sumber daya negara, sementara persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan layanan kesehatan membutuhkan penanganan jangka panjang.
“Setiap negara perlu punya haluan dan arah yang strategis. Dengan arah dan haluan yang strategis, pembangunan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak sektoral, dan tidak hanya sesuai dengan prioritas kepemimpinan tertentu,” ujarnya.
Arif menegaskan, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol identitas bangsa atau sekadar materi pendidikan, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam setiap keputusan politik dan kebijakan publik.
Menurutnya, penerapan nilai-nilai Pancasila membutuhkan komitmen politik serta keteladanan etis dari para pejabat publik. “Yang terpenting adalah bagaimana menjadikan Pancasila itu sebagai pedoman nyata dalam setiap keputusan politik negara kita,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya