Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penguatan ketahanan energi nasional tidak cukup hanya mengandalkan produksi minyak, tetapi juga membutuhkan kesiapan cadangan dan infrastruktur penyimpanan yang memadai.
Karena itu, target pemerintah meningkatkan kapasitas penyimpanan minyak nasional hingga setara kebutuhan 60 hari mendapat dukungan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Patijaya.
Bambang mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika pasokan minyak dunia.
Baca juga : Doni Akbar Dorong PT Perindo Jadi Motor Penggerak Industri Perikanan Nasional
"Ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan produksi, tetapi juga kesiapan infrastruktur penyimpanan dan cadangan energi. Karena itu, target kapasitas penyimpanan minyak hingga 60 hari merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan pasokan energi nasional," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Bangka Belitung itu menilai rencana pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah (crude oil storage) di sejumlah wilayah Sumatera perlu segera ditindaklanjuti.
Terlebih, Menteri ESDM telah menyampaikan bahwa studi kelayakan proyek tersebut telah rampung dan pemerintah akan mulai melakukan peninjauan lokasi pada akhir 2026.
"Kalau studi kelayakannya sudah selesai, tahapan berikutnya harus dipersiapkan secara matang. Mulai dari penetapan lokasi, skema investasi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung. Kita berharap proyek strategis ini dapat segera direalisasikan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kelayakan ekonomi," tegas Bambang yang juga menjabat Kapoksi Partai Golkar di Komisi XII DPR RI.
Baca juga : Bambang Patijaya Apresiasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Kemandirian Energi Menguat
Bambang mengingatkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap pasokan minyak dari luar negeri membuat penguatan kapasitas penyimpanan semakin penting.
Menurutnya, fasilitas penyimpanan yang memadai akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengelola pasokan, mengantisipasi gangguan distribusi, serta menghadapi gejolak pasar energi global.
Lebih lanjut, Bambang menilai penguatan infrastruktur penyimpanan minyak perlu diselaraskan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Regulasi tersebut mengatur penyediaan dan pengelolaan cadangan energi nasional, termasuk minyak bumi (crude oil), bahan bakar minyak jenis bensin, dan LPG.
Baca juga : Dave Laksono: Jangan Hanya Salahkan Indonesia soal Asap Karhutla
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin ketahanan energi nasional.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas penyimpanan minyak di Sumatera juga berpotensi membuka peluang investasi sekaligus memperkuat ekosistem industri energi dan logistik nasional.
Hal tersebut sejalan dengan gagasan pengembangan Indonesia sebagai pusat penyimpanan minyak di kawasan ASEAN yang sebelumnya telah didorong pemerintah.
"Kita ingin pembangunan infrastruktur ini tidak hanya memperkuat cadangan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis untuk mengembangkan infrastruktur penyimpanan dan logistik energi yang berdaya saing di kawasan," pungkas Bambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya