Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Meutya Hafid: Penerapan New Normal Ada di Tangan Sipil, TNI Hanya Bantu Disiplinkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2020 16:42 WIB
Meutya Hafid (Foto: Istimewa)
Meutya Hafid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan tatanan normal baru (the new normal) tidak berarti bahwa supremasi sipil tergantikan oleh militer. Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru tetap berada di tangan pemerintah sipil.

Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam webinar bertajuk "Pesiapan dalam Menghadapi Tatanan Kehidupan Baru", yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui aplikasi zoom, Jumat (5/6). Webinar yang dibuka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan Dirjen IKP Kominfo Widodo Muktiyo.

Menurut Meutya, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanyalah membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri, dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. "Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah Covid-19," ucapnya. 

Baca juga : Vaksin Covid-19 Belum Ada, Masyarakat Perlu Adaptasi Dengan The New Normal

Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan, TNI pada dasarnya sudah dilibatkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru. "TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi Covid-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Secara konsitusi, lanjut Meutya, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti termaktub dalam UU No 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 (b) terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran soal pelibatan TNI. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melibatkan militernya dalam penanganan wabah Covid-19. Negara-negara barat yang demokratis seperti Inggris dan Italia juga melibatkan militernya dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca juga : DPR Desak Anggaran Kartu Pra Kerja Diaudit

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan hal yang sama. Dalam perspektif keamanan, peran Polri dalam pelaksanaan new normal tidak lebih dari upaya menjaga keamanan sekaligus mengawasi dan mendorong semua pihak untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pelaksanaan new normal.

Adies mengatakan, dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan, Polri diyakini akan mengedepankan pendekatan persuasif. "Suksesnya program new normal bukan karena banyaknya aparat yang berjaga, bukan pula karena banyaknya aturan yang ada. Akan tetapi karena kita semua sadar betapa berharganya kesehatan kita," kata Adies.

Adies menambahkan, di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat melihat secara terbuka pelaksanaan disiplin oleh TNI Polri. Sehingga dapat turut mengontrol agar tetap dalam koridor persuasif dan profesional. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.