Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dengarkan Masukan BPK

Muhaimin Cs Tidak Ingin Skandal BLBI Terulang Lagi

Jumat, 5 Juni 2020 08:16 WIB
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan APBN dalam penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19. 

Pengawasan ini penting mencegah terulangnya kasus korupsi di tengah krisis seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya, DPR membentuk Tim Pengawasan Covid19 bulan lalu, terdiri dari 30 Anggota DPR gabungan unsur fraksi-fraksi dan komisi kerja di DPR. 

Tim ini melaksanakan fungsi monitoring dan penga - wasan DPR terhadap penggunaan anggaran Covid-19 sebagai tindak lanjut disetujuinya Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

“Kami sudah bekerja 1,5 bulan ini dan telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan termasuk rapat-rapat dan kunker (kunjungan kerja),” jelas Ketua Timwas, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin ini. 

Muhaimin menjelaskan, rapat kerja Timwas DPR Penanganan Covid-19 bersama BPK ini sangat penting untuk mendapat masukan dan bisa lebih memahami arah kinerja Timwas ini sekaligus bisa bersinergi dengan lembaga auditor negara ini yang memiliki kewenangan dan tugas dalam pengawasan keuangan negara. 

Baca juga : The New Normal Di Sektor Pendidikan, Anak Rentan Terpapar Covid-19

“Kita ingin mendengar dan mendapatkan penjelasan dari Ketua dan Pimpinan BPK lainnya tentang apa yang (BPK) akan dilakukan dan dan apa yang sudah dilakukan BPK sekaligus masukan apa yang bisa kita lakukan secara lebih tepat termasuk kita ingin mengetahui penjelasan KPK. Kita mengetahui presiden sudah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” jelas Ketua Umum PKB ini. 

Muhaimin menilai, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR ini memberikan kewenangan yang sangat kuat bagi eksekutif ,yakni pemerintah yakni Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid19. 

Kewenangan yang mereka miliki sangat luas, berpotensi tidak terkontrol. Karena itu, DPR berpendapat, BPK sebagai auditor negara bisa membantu DPR untuk melakukan pengawasan agar kesalahankesalahan yang terjadi pada masa lampau dalam menanggulangi krisis ekonomi seperti kasus Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak terulang kembali. 

“BLBI, misalnya, telah menjadi pelajaran sangat berharga sehingga tidak perlu terulang kembali di masa akan datang. Potensi moral hazard harus diingatkan, dikawal dan dikontrol sedini mungkin sehingga tidak terjadi peluang moral hazard dalam penanganan krisis ekonomi (akibat Covid-19). Karena itu kita ingin mendengar penjelasan Ketua BPK apa kira-kira situasi ekonomi saat ini, masa depan ekonomi jangka pendek kita, dan apa yang perlu kita antisipasi bersama dalam mengatasi wabah Covid-19 ini,” jelas Muhaimin. 

Sementara, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan realokasi dan refocussing anggaran dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai dampak wabah virus asal Wuhan, China ini. 

Adapun rancangan awal yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 405,1 triliun yang dialokasikan untuk empat sektor, yakni anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 75 triliun, jaringan pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun, dukungan untuk pemulihan industri Rp 75,1 triliun, dan program PEN sebesar Rp 105 triliun. 

Baca juga : Hadapi New Normal, Pemerintah Mesti Fasilitasi Petani Akses e-Commerce

“Ini data awalnya (Rp 405,1 triliun). Kemudian oleh pemerintah sekarang menjadi Rp 641,17 triliun dan itu mengeser angka defisit dari 5,07 persen jadi 6,27 persen. Saya kira ini perlu dapat perhatian dari kawan-kawan di DPR,” jelasnya. 

Dari pergeseran penambahan anggaran Covid-19 ini, BPK mencatat dukungan untuk bantuan sosial atau bansos naik menjadi Rp 172,1 triliun, kemudian dukungan insentif pajak Rp 123, 01 triliun, subsidi bunga kredit Rp 34,15 triliun, pembayaran kompensasi Rp 90,42 triliun yang memang alokasinya cukup besar. 

Namun demikian, Agung menemukan adanya kebijakan penganggaran oleh pemerintah yang dalam pandangan BPK termasuk cukup besar risikonya. 

“Yang berisiko tinggi ini Penyertaan Modal Negara (sebesar 25,27 triliun untuk perbaikan struktur permodalan BUMN yang terdampak dan mendapat penugasan khusus dalam program PEN), penempatan dana pemerintah (senilai Rp 87,59 triliun untuk perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit UMKM), kemudian talangan dana investasi (sebesar Rp 19,65 triliun untuk sejumlah BUMN). Ini adalah wilayahwilayah, akun-akun yang kami nilai memiliki risiko cukup tinggi sehingga perlu mendapat perhatian,” lanjut dia. 

Namun lebih dari itu, secara total BPK mencatat sebenarnya alokasi yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid sebenarnya masih terbilang sedikit. 

Justru penganggaran yang paling besar di program PEN. Dia pun memahami gagasan dan niat baik dari DPR untuk awasi bersamasama potensi penyalahgunaan dana Covid-19 ini. 

Baca juga : Aziz Syamsuddin Sarankan AS Rangkul Tokoh Agama untuk Redakan Demo Kematian George Floyd

Namun gagasan dan niat baik ini harus dilakukan secara hati-hati khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Memang ada keinginan agar dana Covid ini bisa diserahkan langsung kepada penerima namun hendaknya dilakukan dengan memitigasi resiko. 

Dia tidak ingin, dana Covid-19 ini, ikut bermasalah sebagaimana temuannya dalam pengelolaan dana desa. 

“Untuk pengelolaan keuangan dana desa per hari ini, saya ini kurang lebih 6 bulan, dua bulan pertama saya menjadi Ketua BPK, (menemukan) 150 kasus perhitungan kerugian negara untuk pengelolaan dana desa. Kalau sekarang saya tidak tahu, mungkin 400 (kasus). 

Jadi kalau ada gagasan-gagasan ke desadesa itu maka saya menyarankan bapak dan ibu di DPR untuk segera berikan saran kepada pemerintah menambah jumlah penjara supaya kapasitasnya meningkat. Karena dipastikan peningkatan (penyalahgunaan) terjadi disitu,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.