Dark/Light Mode

Dewan Kota Bandung Prihatin Maraknya Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Rabu, 12 Agustus 2020 22:12 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem Heri Hermawan
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem Heri Hermawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem Heri Hermawan mengaku prihatin dengan semakin maraknya sindikat prostitusi di Kota Bandung yang melibatkan anak di bawah umur.

"Didapati dugaan prostitusi di apartemen menambah panjang deret kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Ini bukan lagi gunung es tapi dibalik itu lebih besar lagi," katanya di Gedung DPRD, usai RDP Komisi D bersama DP3APM serta OPD Pemkot Bandung lainnya, Rabu, (12/8/2020).

Menurut Heri, salah satu penyebab semakin maraknya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur adalahnya kurangnya pondasi keagamaan yang menjadi dasar perlindungan anak.

Baca juga : Pekan ASI Sedunia, Pentingnya Menyusui di Tengah Pandemi

Disamping itu, eksploitasi anak juga sulit dikendalikan, sehingga dalam setahun terakhir prostitusi anak dibawah umur di Kota Bandung mengarah pada perbudakan manusia.

"Kami minta pemerintah Kota Bandung concern untuk segera membenahi perda tentang pencegahan prostitusi pada anak. Karena, bila terus dibiarkan akan semakin banyak anak yang terjerumus. Program pendidikan karakter harus diutamakan sebab esensi pendidikan adalah membangun keadaban manusia," terang Heri.

Rencana pemerintah Kota Bandung membuat Perda khusus pencegahan prostitusi anak, sudah tak dapat ditunda lagi. Regulasi perlindungan anak yang ada terlalu global.

Baca juga : Saking Cantiknya, Karateka Rusia Ini Dijuluki Barbie

Menurutnya, bila di bandingkan dengan pelaporan kasus prostitusi anak, ini menjadi tantangan pemerintah untuk mengatasi masalah dekadensi moral dalam gaya hidup yang semakin modern.

"Regulasi Perda khusus pencegahan prostitusi anak, jangan hanya bertujuan mengejar target pembentukan peraturan daerah semata tapi melupakan esensi pembentukan karakter yang didapatkan dari semangat Bandung agamis," kata Heri.

Ditegaskan, perda pencegahan prostitusi anak dibawah umur bertujuan memproteksi individu anak untuk menjadi manusia yang matang secara kepribadian.

Baca juga : Polda Lampung Tangkap Artis VS Terkait Prostitusi Online

"Dengan aturan perundang-undangan perlindungan khusus prostitusi anak di bawah umur harapkan seluruh potensi yang ada dalam diri anak-anak berkembang secara manusiawi," pungkas Heri. [D.R]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.