Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sosialisasi Empat Pilar Ke DPNI, Bamsoet Ingatkan Pengacara Jaga Integritas
Jumat, 26 Februari 2021 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo memaparkan, berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menambahkan, merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Ini menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan.
“Dalam kaitan ini, advokat mempunyai andil, kontribusi, sekaligus tanggung jawab kolektif untuk meningkatkan citra penegakan hukum di Indonesia," ujar Bamsoet, dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) secara virtual, di Jakarta, Jumat (26/2).
Baca juga : Pelan Tapi Pasti, Akhirnya Pedagang Sadar Vaksinasi
Ketua DPR ke-20 ini mengapresiasi kesuksesan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan DPNI. Dari sekitar 1.100 pendaftar, sekitar 650 orang lolos mengikuti ujian secara daring. Meskipun DPNI baru dideklarasikan pada 30 November 2020, namun terbukti bahwa usia muda tidak menjadi kendala bagi DPNI untuk menunjukkan kerja nyata.
Menurut Bamsoet, banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat. Mengingat hingga saat ini jumlah advokat di Indonesia masih terbatas. Hingga pertengahan 2019, diperkirakan jumlah advokat baru sekitar 50.000. “Jumlah yang sangat kecil, terutama jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan sebanyak 270 juta jiwa," terangnya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengingatkan, walaupun sudah lulus ujian profesi, kualitas profesionalisme dan integritas menjaga marwah advokat sebagai profesi yang terhormat masih akan terus diuji dan ditempa seiring perjalanan waktu. Hal lain yang perlu diingat, menyandang profesi advokat tidak serta merta menjadikan seseorang kebal hukum.
Baca juga : Ngobrol Bareng Miing, Bamsoet Ungkap Pernah 4 Kali Gagal Nyaleg
Dia mengingatkan, sudah ada puluhan advokat yang tersandung kasus pidana. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tahun 2020, tercatat 12 pengacara yang terjerat tindak pidana korupsi. “Sebagai konsekuensinya, advokat juga dianggap turut bertanggung jawab dan mempunyai andil dalam membentuk persepsi negatif terhadap citra lembaga peradilan di Indonesia," tutur Bamsoet.
Karena itu, kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, advokat memiliki tantangan meluruskan stigma atau persepsi yang keliru dari masyarakat. Salah satunya pandangan yang mengidentikkan advokat dengan klien yang dibelanya. Misalnya, ketika advokat menjadi pembela seorang koruptor, seakan-akan menjadikan advokat tersebut sama buruknya dengan koruptor.
"Stigma dari masyarakat tersebut tak lepas karena adanya beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya. Karenanya, sangat penting bagi setiap advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Serta yang tidak kalah penting, adalah teguh pendirian dalam memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan hukum," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya