Dark/Light Mode

Aliansi Kebangsaan Dukung MPR Miliki Kewenangan Tetapkan PPHN

Senin, 4 Oktober 2021 20:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama anggota DPD Jimly Asshiddiqie, dalam FGD Revitalisasi Lembaga MPR, di Press Room MPR, Jakarta, Senin (4/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama anggota DPD Jimly Asshiddiqie, dalam FGD Revitalisasi Lembaga MPR, di Press Room MPR, Jakarta, Senin (4/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, perjalanan empat kali amandemen konstitusi membuat MPR seperti tidak berdaya. Salah satunya, karena dihapuskannya kewenangan MPR dalam merumuskan dan menetapkan haluan negara. Atas kondisi ini, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan, kini publik banyak mendorong adanya revitalisasi fungsi kelembagaan MPR untuk merumuskan dan menetapkan haluan negara.
 
"Keberadaan haluan negara sangat penting dimiliki oleh suatu negara, karena di dalamnya terdapat misi berbangsa dan bernegara. Melalui haluan negara, seluruh cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, akan memiliki frame berpikir yang sama," ujar Bamsoet, dalam Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi Lembaga MPR, kerja sama MPR bersama Aliansi Kebangsaan, di Press Room MPR, Jakarta, Senin (4/10).
 
Turut hadir menjadi narasumber antara lain, Anggota MPR/DPD Periode 2019-2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, dan Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latif.
 
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pada prinsipnya, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan. Kehadiran PPHN ini meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sesuatu yang harus diperjuangkan. Sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan.
 
"Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama. Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik," jelas Bamsoet.
 
Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latif menerangkan, dalam alam pemikiran pendiri bangsa, usaha mewujudkan tujuan nasional Indonesia, seperti tertuang dalam pembukaan konstitusi, harus bersandar pada tiga konsensus fundamental, yaitu Pancasila sebagai falsafah dasar, UUD sebagai hukum/norma dasar, dan haluan negara sebagai kebijakan dasar. Jika Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif.
 
"Nilai-nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma besar yang tidak memberikan arahan cara melembagakannya. Untuk itu, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi itu ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu. Sebagai prinsip direktif, haluan negara harus menjadi pedoman dalam pembuatan perundang-undangan," terang Yudi Latif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.