Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman akan menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan akan dibacakan pagi ini.
Baca juga : Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi Normal
Berdasarkan jadwal MK, sidang akan dilakukan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/). Pembacaan putusan dibagi menjadi 3 panel. Panel pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan agenda pembacaan 20 putusan gugatan.
Baca juga : Pagi Ini, Gempa Getarkan Kediri dan Nganjuk
Panel Kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 26 putusan gugatan. Sedangkan Panel Ketiga pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibaca sebanyak 21 putusan.
Baca juga : Menteri Jonan Targetkan Bauran Gas 23 Persen di 2025
Lembaga konstitusi ini juga telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya