Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman akan membacakan putusan kelanjutan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Majelis hakim akan memutus perkara lanjut atau tidak.
"Hari ini agenda sidang MK membacakan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (22/7).
Baca juga : Hari Ini, Indonesia Rajai Ganda Putra
Dalam sidang putusan, Fajar mengatakan, semua pemohon dan para pihak terkait dipanggil dalam sidang putusan kelanjutan perkara ini.Namun Fajar belum mengetahui berapa perkara yang akan diputus lanjut oleh majelis hakim. Saat ini, MK menangani 206 perkara.
“Kalau sengketa pileg yang diputuskan lanjut, maka MK akan melanjutkan agenda dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Sedangkan perkara yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah, selesai," katanya.
Baca juga : Warga Perbatasan Konsumsi Obat dan Makanan Berbahaya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH). RPH dilakukan untuk persiapan pembacaan putusan terkait kelanjutan persidangan gugatan sengketa Pileg 2019. (FIK)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya