Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PSI: Abolisi Lembong Dan Amnesti Hasto Hak Prerogatif Presiden
Sabtu, 2 Agustus 2025 18:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PSI menyebut keputusan itu sah secara konstitusi.
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” tegas Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga : Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden
Andy menyebut, dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Ia juga meyakini keputusan Prabowo tak diambil gegabah.
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya.
Baca juga : Bebas, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo
Seperti diketahui, Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya terseret kasus berbeda dan kini bisa menghirup udara bebas berkat keputusan orang nomor satu di negeri ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya