Dark/Light Mode

Mahkamah Partai Batalkan Muswilub

PPP Kalsel Nyatakan Tak Ada Perpecahan

Minggu, 10 Agustus 2025 07:15 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. (Foto: Instagram/romahurmuziy)
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. (Foto: Instagram/romahurmuziy)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Partai membatalkan seluruh hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Juni 2025 lalu. Pengurus Partai Ka’bah di Provinsi Kalsel memastikan keputusan itu dipatuhi seluruh kader dan tidak merusak soliditas internal.

Sekretaris DPW PPP Kalsel, Arief Rahman Hakim menegaskan, seluruh kader dan pengurus PPP di Provinsi Kalsel tetap solid dan mendukung keputusan Mahkamah Partai. Pihaknya mengamini, pelaksa­naan Muswilub yang dilakukan beberapa waktu lalu, belum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Tidak ada konflik. Cuma pelaksanaannya saja yang belum sesuai dengan AD/ART partai,” ujar Arief kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga : Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Di Pembangunan RSUD

Sebagai informasi, Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP membatalkan semua keputusan Muswilub, yang dige­lar empat DPW atau pengurus partai di tingkat provinsi. Pelaksanaan keempat Munaswilub itu melanggar AD/ART partai.

Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP, KH Fadholan Musyaffa menyatakan, pembatalan semua keputusan yang dihasilkan dari pelaksanaan empat Muswilub yang digelar DPWPPP, tertuang dalam keputusan Mahkamah Partai Nomor 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

Keempat hasil Muswilub DPWPPP yang dibatalkan, urai dia, Munaswilub DPW Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bali dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Permak Perizinan Usaha

“Mahkamah menilai, hasil Muswilub di 4 provinsi itu tidak sah, melanggar prosedur pelak­sanaan Muswilub yang telah dia­tur dalam AD/ART partai,” ujar Fadholan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/7/2025).

Melanjutkan keterangannya, Arief menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari DPP PPP terkait tindak lanjut dari putusan tersebut. “Soal tin­dak lanjutnya, kita tunggu saja. Bagaimana sanksinya? Belum tahu. Itu urusan dan keputusan dari pusat,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPW PPP Kalsel, Hasbullah mengung­kapkan, Surat Keputusan (SK) DPP PPP soal hasil Muswilub sudah keluar.

Baca juga : Telkom Siapkan Sistem Digital Antisipasi Fraud

“SK-nya sudah keluar, kami berpegang dari hasil Muswil Luar Biasa, yang mendudukkan Abdul Hadi sebagai Ketua DPWPPP Kalsel,” tegasnya.

Soal adanya penolakan terh­adap hasil Muswilub, Hasbullah menilai, itu hal biasa dalam politik. “Kami tetap berpegang hitam di atas putih, yakni SK DPP. Artinya, sudah mendapatkan Ketua DPW PPP Kalsel Definitif, yakni Abdul Hadi. Saya tidak tahu kalau ada perubahan lagi, kami berpegang pada apa yang ada,” cetusnya.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy memiliki pendapat berbeda. Dia menegaskan, Mahkamah Partai telah mengabulkan gu­gatan Majelis-Majelis DPP PPP terkait pelanggaran AD/ART oleh Pengurus Harian DPP, da­lam pelaksanaan Muswilub di Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bali, dan Kalsel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.